Gandeng PUSHAM UII dan ICMI DIY, PSG UII Diskusikan RUU PKS

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang terdiri dari 15 Bab dan 152 Pasal yang saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan DPR RI telah memantik perdebatan (baca: pro & kontra) di ranah publik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa RUU PKS tersebut nantinya digadang-gadang mampu menjawab upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari tindak kejahatan/kekerasan seksual dimana sepanjang tahun 2013-2017 Komnas Perempuan Indonesia menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak dengan perincian 15.068 kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan 12.951 kasus kekerasan seksual di ranah publik. Sementara sebagian masyarakat lainnya merasa RUU tersebut dipandang telah melihat perilaku seksual di luar konteks perkawinan dan keluarga sehingga secara moral dasar pandangan tersebut dianggap telah meninggalkan norma-norma agama dan budaya yang diyakini sebagian besar masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, dalam rangka menggali lebih mendalam tentang tanggapan pro-kontra  terhadap RUU PKS dan juga untuk memberikan feed back kepada legislator terkait RUU PKS berupa naskah akademik atau RUU PKS tandingan bilamana diperlukan, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Islam Indonesia (UII) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU PKS pada hari Selasa, 19 Maret 2019 di R. Auditorium Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan menghadirkan beberapa narasumber yakni Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (PUSHAM UII), Dr. Ali Abdul Mun’im (Akademisi), Sri Nurherwati, S.H (Komnas Perempuan) dan Ai Maryati Solihah, M.Si (Komisioner KPAI). Sementara moderator diampu oleh Dr. Phil. Emi Zulaifah, Dra., M.Sc.

Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D selaku Rektor  UII dalam sambutannya berharap agar diskusi tersebut bisa membedah RUU PKS  menggunakan pendekatan akademik dengan tujuan utama meningkatkan kualitas RUU PKS yang akan disahkan. Rektor juga menambahkan bahwa Islam sangat memuliakan kedudukan kaum perempuan yang di masa ini justeru banyak menjadi korban kejahatan ataupun kekerasan seksual.

Dari penyelenggaraan diskusi tersebut, cukup banyak masukan yang disampaikan oleh para peserta diskusi sebagai bahan koreksi ataupun perbaikan RUU PKS.

KEAGUNGAN PEREMPUAN DI MATA ISLAM

oleh: Dr. Faraz, MM. – Berbicara atau melakukan pembahasan konsepsi gender dalam perspektif Islam tidaklah mudah. Potensi beda pendapat sangat besar. Apalagi memahami teks-teks keagamaan yang sangat dipengaruhi latar belakang pendidikan, budaya serta kondisi sosial masyarakat. Belum lagi kemungkinan adanya kesalahpahaman memahami latar belakang teks dan sifat dari bahasanya. Shihab (1999) mengatakan bahwa kesulitan untuk menghindari beda pendapat dalam kajian gender juga disebabkan bahwa kajian itu bukanlah masalah baru. Mengkaji gender otomatis kita akan dihadapkan masalah-masalah perempuan.  Berbicara masalah perempuan. maka kita akan membuka lembaran-lembaran sejarah sebelum turunnya Al-Qur’an, dimana terdapat sekian banyak peradaban dunia, seperti Yunani, Romawi, India dan China. Read more

Upaya Menghapus Dosa

Salah satu konsep penting dalam Islam adalah pahala dan dosa. Pahala dihadiahkan untuk setiap amal perbuatan baik yang diperintahkan untuk dilakukan dan setiap perbuatan buruk yang ditinggalkan. Dosa diberikan untuk setiap perbuatan salah yang dilakukan manusia. Dosa juga didapatkan seseorang atas tindakan meninggalkan kebaikan yang diperintahkan. Pahala memberi sumbangan terhadap digapainya kebahagiaan di surga, sementara neraka mengantarkan umat manusia kepada kesengsaraan di neraka.

Sebagian besar dosa dapat diampuni. Namun, ada dosa yang sangat sulit diampuni. Salah satunya adalah dosa-dosa kepada orang-orang yang berelasi sekilas saja dengan kita dan kita tak dapat menemuinya ketika kita berharap akan pemaafannya. Read more

Membangun Sains Islam

Salah satu tugas universitas Islam, baik UII maupun universitas Islam lainnya, adalah menghasilkan dan mengajarkan sains Islam (Islamic sciences). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Hamid Hasan Bilgrami dan Sayid Ali Asyraf dalam bukunya yang berjudul The Concept of Islamic University. Kedua penulis di atas mengungkapkan bahwa sejumlah ciri universitas Islam. Di samping ciri-ciri konsep pendidikan yang berdasar tauhid, staf pengajar yang menjunjung tinggi nilai Islam, mahasiswa yang terseleksi secara moral dan akademis, pimpinan dan staf yang berdedikasi, salah satu ciri yang penting universitas Islam adalah mengembangkan dan mengajarkan sains yang berlandaskan al-Qur’an dan al-Hadits. Pertanyaan yang diajukan dalam tulisan ini: apakah yang dimaksud dengan sains Islam dan bagaimana mewujudkannya? Read more

Keagungan Perempuan di Mata Islam

Berbicara atau melakukan pembahasan konsepsi gender dalam perspektif Islam tidaklah mudah. Potensi beda pendapat sangat besar. Apalagi memahami teks-teks keagamaan yang sangat dipengaruhi latar belakang pendidikan, budaya serta kondisi sosial masyarakat. Belum lagi kemungkinan adanya kesalahpahaman memahami latar belakang teks dan sifat dari bahasanya. Shihab (1999) mengatakan bahwa kesulitan untuk menghindari beda pendapat dalam kajian gender juga disebabkan bahwa kajian itu bukanlah masalah baru. Mengkaji gender otomatis kita akan dihadapkan masalah-masalah perempuan.  Berbicara masalah perempuan. maka kita akan membuka lembaran-lembaran sejarah sebelum turunnya Al-Qur’an, dimana terdapat sekian banyak peradaban dunia, seperti Yunani, Romawi, India dan China.

Hasil penelitian membuktikan bahwa di antara kebudayaan dan peradaban dunia yang hidup di masa turunnya Al-Qur’an, seperti Yunani, Romawi, Yahudi, Persia, Cina, India, Kristen, dan Arab (pra-Islam), tidak ada satu pun yang menempatkan perempuan lebih terhormat dan bermartabat daripada nilai-nilai yang diperkenalkan di dalam Al-Qur’an (Umar, 1999). Shihab (1999) menjelaskan pada puncak peradaban Yunani, perempuan pada umumnya menjadi alat pemenuh naluri seks laki-laki. Pada peradaban Romawi anak-anak perempuan sampai dewasa sebelum menikah berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan yang dimaksud meliputi kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuhnya. Peradaban Hindu dan China juga tidak lebih baik dari Yunani dan Romawi.  Hak hidup bagi seorang perempuan di India yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Istri harus ikut dibakar hidup-hidup berbarengan dengan mayat suaminya. Praktek seperti ini baru berakhir pada abad ke-17.

Berbeda dengan sebelumnya, peradaban Islam ditandai dengan hadirnya Al-Qur’an dimana misi pokok kitab suci ini, seperti yang disiyaratkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Oleh karena itu, bila terdapat penafsiran yang menghasilkan bentuk penindasan dan ketidakadilan, maka penafsiran tersebut perlu diteliti kembali (Umar, 1999).

Secara umum Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) bukan pembedaan (discrimination)  antara laki-laki dan perempuan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.  Q.S. al-Nisa ayat 32, “Janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahi Allah terhadap sebahagian kamu atas sebahagian yang lain. Laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakan dan perempuan mempunyai hak atas apa yang diusahakannya”. Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 228 menyebutkan, “Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat lebih tinggi di atas mereka”. Makna ayat terakhir ini tidak dimaksudkan bahwa setiap laki-laki yang dilahirkan otomatis mempunyai satu derajat lebih tinggi dibandingkan perempuan. Derajat ini merupakan pemberian Allah kepada siapa saja (suami) yang mampu memberikan nafkah kepada istrinya. Memberi nafkah berarti telah melaksanakan perintah Allah yang menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya (Shihab, 1999). Dengan demikian bagi laki-laki yang belum menjadi suami tidak mempunyai peluang mendapatkan derajat yang lebih tinggi tersebut. Ataupun suami yang belum dapat memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya berarti juga belum mempunyai hak kelebihan derajat tersebut.

Kemudian ada satu ayat lagi yang seringkali ditafsirkan sebagai ayat yang kurang sesuai dengan konsepsi gender, yakni surat al-Nisa ayat 34, “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)”  Makna kepemimpinan disini tidak boleh dimanfaatkan untuk sewenang-wenang, karena Al-Qur’an juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk saling tolong menolong. Al-Qur’an juga memerintahkan agar suami-istri dapat mendiskusikan dan memusyawarahkan setiap persoalan mereka bersama. (Shihab, 1999).

Kualitas individu laki-laki dan perempuan di mata Allah sama, tidak ada perbedaan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat ayat 13, “Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal….” . Tidak hanya itu, amal dan prestasi laki-laki dan perempuan dihadapan Allah juga sama. Keduanya sama-sama berpotensi untuk memperoleh kehidupan duniawi yang layak (Q.S. an-Nahl ayat 97). Laki-laki dan perempuan juga mempunyai potensi yang sama untuk masuk surga (Q.S. al-Muk’min ayat 40). Dalam al-Baqarah ayat 159, Allah berfirman, “ Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu baik laki-laki maupun perempuan”.

Perbedaan laki-laki dan perempuan di mata Islam merupakan keniscayaan, tetapi perbedaan itu tidak menyebabkan salah satunya menjadi lebih unggul dari yang lain. Perbedaan perempuan dan laki-laki bukan saja pada alat reproduksinya tetapi juga struktur fisik dan cara berpikirnya. Laki-laki dan perempuan memiliki hormon-hormon yang kadarnya berbeda. Darahnya pun memiliki perbedaan. Jumlah butir darah merah pada perempuan lebih sedikit. Kemampuannya bernafas lebih rendah, serta otot-otot perempuan tidak sekuat laki-laki. Fakta ini tidak menjadikan perempuan itu lemah. Fakta lain menyebutkan bahwa perempuan mempunyai kemampuan anti-virus yang luar biasa, inilah yang menyebabkan mengapa rata-rata usia perempuan lebih lama dari laki-laki (Shihab, 2014, 2015; Pease & Pease, 2015).

Islam telah memposisikan perempuan pada kedudukan yang sebenarnya, dengan memberi peran tidak hanya pada ranah rumah tangga tetapi juga masyarakat. Perempuan harus saling berbagi peran dengan laki-laki baik di rumah maupun di masyarakat. Firman Allah (Q.S. At Taubah: 71) “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukminah perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain…”. Ini berarti kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya. Perempuan juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan (Shihab, 1999).

Dengan demikian  posisi perempuan dan laki-laki seyogyanya berbentuk kemitraan dengan mengutamakan keadilan, seperti bunyi Q.S.. al-Baqarah ayat 187, “ Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka”. Ketika Allah mengatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, bukan berarti perempuan sebagai istri tidak berkewajiban, secara moral, membantu suaminya mencari nafkah. Di zaman Nabi Muhammad banyak istri para sahabat yang bekerja, misalnya Zainab binti Jahesy yang melakukan pekerjaan kasar yakni menyimak kulit binatang (Shihab, 1999).

Al-Qur’an sekali-sekali tidak mengatakan bahwa perempuan harus di rumah dan laki-laki di luar rumah. Al-Qur’an hanya menggarisbawahi tugas-tugas pokok masing-masing, dan tugas-tugas itu seyogyanya dilakukan secara bersama, musyawarah dan saling tolong menolong.

Daftar Pustaka

Pease, Allan & Pease, Barnara (2015). Mengapa Pria Tidak Bisa Mendengarkan dan Wanita Tidak Bisa Membaca Peta (terjemahan). Jakarta: Gramedia.

Shihab, M. Quraish (1999). “Kata Pengantar: Kesetaraan Gender dalam Islam” dalam Nasaruddin (1999) Argumen Kestaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.

Shihab, M. Quraish (2014). Perempuan. Tangerang: Lantera Hati.

Shihab, M. Quraish (2015). Dia dimana mana: Tangan Tuhan Dibalik setiap Fenomena. Tangerang: Lantera Hati.

Umar, Nasaruddin (1999). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.

7 Manfaat Puasa dalam Tinjauan Psikologi

Oleh : Dr. H. Fuad Nashori Ayat suci al-Qur’an telah mengisyaratkan bahwa berpuasa adalah aktivitas yang telah menjadi ciri hidup manusia dari berbagai zaman. Tujuannya adalah agar manusia meningkat ketakwaannya (QS al-Baqarah <2>:183).

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Apabila kita bertakwa, maka sorga dijanjikan Allah azza wa jalla untuk kita. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah (QS Ali Imran, 3: 15):

Katakanlah: “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. Untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.

Umumnya puasa dikaitkan dengan usaha untuk memenuhi perintah Tuhan. Dalam perkembangannya, puasa difungsikan bermacam-macam, di antaranya adalah untuk menurunkan berat badan, menjaga kesehatan, meningkatkan kecantikan, menyembuhkan penyakit psikologis, dan seterusnya. Tujuan dan tata cara puasa yang berbeda-beda tentu saja akan menghasilkan efek  yang berbeda. Read more

Upaya Menghapus Dosa

Salah satu konsep penting dalam Islam adalah pahala dan dosa. Pahala dihadiahkan untuk setiap amal perbuatan baik yang diperintahkan untuk dilakukan dan setiap perbuatan buruk yang ditinggalkan. Dosa diberikan untuk setiap perbuatan salah yang dilakukan manusia. Dosa juga didapatkan seseorang atas tindakan meninggalkan kebaikan yang diperintahkan. Pahala memberi sumbangan terhadap digapainya kebahagiaan di surga, sementara neraka mengantarkan umat manusia kepada kesengsaraan di neraka.

Sebagian besar dosa dapat diampuni. Namun, ada dosa yang sangat sulit diampuni. Salah satunya adalah dosa-dosa kepada orang-orang yang berelasi sekilas saja dengan kita dan kita tak dapat menemuinya ketika kita berharap akan pemaafannya.

Pentingnya Menghapus Dosa

Agama Islam telah menggariskan apa saja perbuatan yang menghasilkan pahala dan perbuatan yang menghasilkan dosa. Syirik atau menyekutukan Allah adalah dosa terbesar. Membunuh adalah dosa sangat besar. Berzina adalah dosa sangat besar. Durhaka kepada orang tua adalah dosa sangat besar. Memfitnah orang lain berzina adalah dosa sangat besar. Memberi kesaksian palsu adalah dosa besar. Berjudi dan minum minuman keras adalah dosa besar. Memakan harta anak yatim adalah dosa besar. Melakukan korupsi bantuan korban bencana adalah dosa besar. Tentu melakukan megakorupsi juga dosa besar. Selain itu, berbagai perbuatan lain yang digariskan oleh Allah dan Rasulullah terkategori dosa besar.

Selain melakukan sesuatu yang terlarang, meninggalkan kewajiban juga dosa besar. Tidak menegakkan shalat fardhu pastilah dosa besar. Tidak menunaikan ibadah haji padahal mampu juga dosa besar. Tidak mengerjakan puasa ramadhan padahal tidak ada alasan untuk melakukannya adalah dosa besar. Tidak membayar zakat fitrah, apalagi bertahun-tahun, juga dosa besar. Tidak memberi nafkah kepada keluarga juga dosa besar.

Dosa-dosa kecil tentu lebih banyak lagi jenisnya. Meludah di sembarang tempat. Membuang sampah tidak pada tempatnya. Merokok di sembarang tempat. Makan dan minum sambil berdiri. Makan dan minum berlebihan. Mendengarkan dan menyaksikan siaran gosip di televisi. Berboncengan bukan dengan mahrom. Meminjam sandal tanpa izin. Semua itu adalah dosa-dosa yang kecil, namun bisa menjadi besar kalau dilakukan berulang-ulang apalagi yang istikomah.

Sebenarnya setiap manusia diberi kemampuan untuk mengenali apakah sesuatu itu menimbukan dosa atau tidak. Allah swt menghidupkan suara hati dalam diri setiap orang. Suara hati itu akan berkata bahwa suatu perbuatan itu berdosa atau tidak. Saat orang hendak mencuri, merampok, atau korupsi, hatinya akan memberitahu bahwa itu bukan haknya. Saat orang hendak berzina, hatinya akan mengingatkan bahwa itu adalah dosa besar. Masalahnya adalah seringkali orang tidak menghiraukan suara hatinya itu dengan berkata bahwa hanya sekali saja melakukannya, atau nanti akan bertaubat, dan sejenisnya.

Setiap dosa yang dilakukan diandaikan sebagai noktah hitam yang menempel pada kalbu manusia. Bisa dibayangkan seberapa hitam kalbu kita ketika kita melakukan begitu banyak perbuatan dosa. Orang-orang yang melakukan megakorupsi bisa dengan sangat cepat dipenuhi noktah hitam yang sedemikian banyak. Demikian juga dengan orang yang syirik, durhaka, berzina, membunuh, dan sebagainya.

Upaya Menghapus Dosa

Upaya menghapus dosa sangat dibutuhkan manusia, karena hitamnya nurani menjadikan orang enggan berbuat baik. Para salafus saleh menyebut dosa menyulitkan individu melakukan perbuatan baik atau perbuatan yang memberi manfaat.

Upaya menghapus dosa juga penting karena dengannya kita tidak cenderung untuk mengulangi perbuatan-perbuatan buruk, jahat, dan salah lainnya. Para salafus saleh menyebut perbuatan dosa memudahkan orang melakukan perbuatan mudharat lainnya. Orang yang melakukan dosa seperti orang yang berada dalam kegelapan. Ia sangat mungkin masuk ke lubang-lubang yang membahayakan dirinya. Ia juga sangat mungkin menabrak hal-hal yang semestinya tak ditabrak yang mengantarnya kepada pengulangan atau malah melakukan perbuatan dosa yang lebih besar.

Apa  yang dapat kita lakukan untuk menghapus dosa? Pertaubatan adalah sarana utama untuk menghapus dosa, terutama dosa yang terarah kepada Allah swt. Seseorang yang terlanjur minta bantuan dukun dapat melakukan taubat. Taubat sendiri ditandai oleh kesadaran bahwa suatu perbuatan itu salah, menyesalinya, berjanji untuk tidak mengulangi, dan memperbanyak istighfar. Seseorang yang sering bertaubat akan membuat  kalbunya memperoleh kesempatan untuk dibersihkan.

Syirik dapatkah diampuni? Dalam pemahaman saya, setiap perbuatan salah dapat diampuni, termasuk syirik, asalkan manusia masih hidup dan mau bertaubat. Allah berfirman: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Dan Dia mengampuni segala dosan yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS an-Nisa’:48). Yang tidak terampuni adalah, sebagaimana disampaikan Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adhim: “Allah tidak mengubah dosa syirik yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” Namun, dosa itu dapat terampuni bila saat hidup kita bertaubat.

Dosa kepada sesama manusia hanya dapat dihapus dengan mendapatkan pemaafan atau penghalalan dari orang lain yang menjadi objek perbuatan salah. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa telah melakukan kezaliman kepada saudaranya, baik menyangkut kehormatan atau hartanya, maka pada hari ini hendaklah ia minta dihalalkan (dibebaskan) sebelum datang hari saat tidak berguna lagi dinar dan dirham” (HR Imam Bukhari). Intinya menyampaikan permohonan maaf. Tradisi silaturrahmi atau berkunjung ke saudara, kerabat, sahabat, dan tetangga memudahkan orang lain untuk memaafkan. Saya percaya sepenuhnya bahwa sebagian besar orang membuka pintu maaf untuk orang lain yang bersilaturrahmi  dengan menyampaikan permohonan maaf. Pada waktu idul fitri, pintu-pintu maaf umumya dibuka manusia.

Dalam situasi pilpres, pileg, pilkada yang (seakan) terus menerus berlangsung di negara kita, banyak dosa-dosa yang didapat seseorang. Saat kita menyebar berita bohong sesungguhnya kita sedang memanen dosa. Moga-moga pintu-pintu hati yang terbuka saat idul fitri dapat dimanfaatkan untuk mendapat pengampunan dari orang lain yang secara sengaja atau tidak sengaja kita sakiti. Tentu saja kita juga perlu mengetuk pintu maaf di luar idul fitri.

 

Hati-hati dalam Bertindak

Salah satu masalah penting adalah bagaimana meminta maaf kepada seseorang yang  kita sudah tidak dapat menemuinya lagi, baik karena sudah meninggal dunia ataupun yang sudah tidak kita kenali lagi di mana keberadaannya? Urusan-urusan orang yang sudah meninggal sesungguhnya masih bisa diwakili oleh ahli warisnya. Dengan semangat menghindari panasnya api neraka, kita dapat mendatangi keluarga dari orang yang kita sakit demi mendapatkan pemaafan. Pemaafan dari mereka insyaallah akan membuat dosa-dosa kita berguguran.

Bagaiman mendapatkan pengampunan dari seseorang yang kita sakiti saat kita dalam perjalanan atau bepergian? Kita bahkan tak sempat mengenalnya, tapi kata-kata dan perbuatan yang menyakitkan mungkin sudah membuatnya marah, sakit hati, bahkan merusak kehidupannya. Beruntung kita kalau orangnya adalah pribadi yang pemaaf. Kita akan terbebas dari noktah hitam dan ancaman api neraka nanti. Bagaimana kalau orangnya tidak memaafkan sementara kita tidak berdaya untuk menemuinya karena sekadar namanya pun tidak kita ketahui?

Kondisi ini untuk mengingaktan kita agar kita tidak mudah menebar kejahatan atau keburukan kepada orang lain. Sebagai manusia kita diminta untuk berhati-hati. Berpikir sebelah bertindak dan berbicara. Karena ketidakhati-hatian atau kecerobohan dapat membuat status dosa kita tidak bergeser, tidak dapat dihapuskan.

Sekalipun demikian, sebagai manusia kita masih berharap dosa-dosa diampuni oleh-Nya. Ada sebuah ayat suci Al-Qur’an: Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa dari) perbuatan-perbuatan buruk (QS Hud: 114). Intinya dalah perbuatan baik dapat menghapus dosa-dosa atau kesalahan yang kita lakukan. Semoga pahala yang kita kumpulkan saat ramadhan ini (karenakan Allah melipathandakan pahala) dapat menghapus dosa-dosa kita kepada orang lain yang kita sakiti. Semoga pahala yang kita kumpulkan secara istikomah sepanjang kehidupan kita dapat menghapus dosa-dosa yang tidak bisa kita hapus dengan jalan peprtaubatan dan permohonan maaf.

Demikian. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Penulis : Dr. H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Si., M.Ag., Psikolog

Daftar Calon Pengawas UTS Genap 2018-2019

Assalamu’alaikum wr.wb

Bersama ini kami sampaikan Daftar CALON PENGAWAS UTS dan UAS Semester Genap Tahun 2018/2019 (diseleksi berdasar pengalaman, keakftifan organsasi dan IPK).

Daftar Calon Pengawas UTS/UAS Genap 2018/2019

Kami mohon maaf karena tidak bisa melibatkan seluruh pendaftar yang jumlahnya mencapai 88 orang. Dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi.

NB:

Jika dari 30 calon peserta tersebut mengundurkan diri, maka kami akan menghubungi kandidat lain yang sudah terdaftar pada proses pendaftaran tersebut.

JAFANA Gelar Gathering 2019

Bertempat di Villa Van Resink Kaliurang, keluarga besar Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar “JAFANA Family Gathering 2019”, Sabtu-Minggu, 9-10 Maret 2019. Selain diikuti oleh 30 orang  yang terdiri dari pengurus dan angota, beberapa alumni LDF Jafana turut hadir memeriahkan suasana.

 

Fakultas Psikologi UIR Studi Banding ke FPSB UII

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIT) Pekanbaru, Yanwar Arief, S.Psi., M.Psi., Psikolog didampingi Wakil Dekan 2, Sekretaris Prodi, Ka. UPM Psikologi UIR dan beberapa dosen  melakukan kunjungan studi banding ke Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 5 Maret 2019. Read more