Layanan Perkuliahan
Alur Ijin Perkuliahan
Informasi Umum
Perizinan
Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan, dan diperhitungkan sebagai izin resmi tidak mengikuti perkuliahan bila :
- Sakit yang mengharuskan opname di rumah sakit atau bedrest di rumah harus dibuktikan dengan surat dokter
- Menjalankan ibadah Haji/Umrah.
- Mengikuti kegiatan kompetitif akademik dan atau non akademik tingkat regional, nasional, dan internasional dengan membawa nama kampus UII.
- Meninggalnya anggota keluarga inti dan atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Bencana alam
- Alasan lain yang diizinkan Pimpinan Fakultas.
- Mewakili/Delegasi dari Instansi dengan surat
Alur Ijin Kuliah
Prosedur pengajuan izin secara daring adalah sebagai berikut :
- Pengajuan secara mandiri oleh mahasiswa melalui fitur izin pada aplikasi presensi.fpscs.uli.ac.id dengan melampir kan file dan alasan pengajuan izin kuliah pada mata kuliah dan kelas yang diajukan.
- Bagian akademik melakukan approval untuk permohonan izin no.1-4.
- Wakil Dekan (Wadek) KKA/Prodi melakukan approval pada pengajuan perizinan yang mewakili UII.
- Admin memproses izin yang sudah disetujui oleh wakil dekan (Wadek)/KKA/Prodi.
- Perizinan dari pihak lain di luar Fakultas harus dilakukan mandiri oleh mahasiswa dengan melampirkan bukti dari pihak yang bersangkutan, dan surat harus diajukan untuk setiap mata kuliah.
Mahasiswa Mengisi FORM dengan Ketentuan 1 Ijin 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah.
Link Ijin Kuliah (klik disini)
Hasil Perijinan (Diterima/Ditolak) Diinformasikan Melalui Email atau Di Gateway
Pengecekan Ijin Secara Berkala Dari Minggu Ke-6 Dan Pertemuan Ke-13
Informasi Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi Nomor Berikut :
- 0274 – 8984444 (ext. 2662)
Atau Langsung Ke Divisi Academik FPSB Lt 3
Prodi Psikologi
Prodi Ilmu Komunikasi
Prodi Hubungan Internasional
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris