Jafana Latih Warga Kalidadap “Merawat Jenazah”
Hukum merawat jenazah adalah fardu kifayah. Artinya, jika di suatu daerah ada yang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurus atau merawatnya, maka yang lain tidak lagi mempunyai kewajiban untuk mengurus jenazah dan bebas dari dosa yang diakibatkan dari kelalaian merawat jenazah. Untuk merawat jenazah secara Islami, belum tentu semua orang bisa melakukannya. Bahkan dalam suatu daerah hanya beberapa orang saja yang bisa dan terbiasa melakukannya. Read more