MAPPRO FPSB UII Gelar Sumpah ke 38
Di jaman sekarang ini, penyalahgunaan atau pelanggaraan terhadap etika profesi maupun etika hukum banyak sekali terjadi. Namun biasanya pelanggaran tersebut bisa dideteksi dan diajukan ke meja hijau meskipun terkadang tidak bisa diproses lebih lanjut karena imunitas hukum yang melekat pada profesinya. Hal ini berbeda dengan profesi di bidang ilmu psikologi. Akan sangat sulit sekali dalam mendeteksi pelanggaran/penyalahgunaan etika profesi yang dilakukan oleh seorang psikolog. Namun demikian, bukan berarti tidak bisa terjadi. Jika tidak hati-hati, seorang psikolog yang bertindak sebagai saksi ahli sebuah kasus juga bisa dibeli dengan uang. Demikian pesan sekaligus peringatan untuk senantiasa menjaga kehati-hatian yang disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisna, SH,LLM,M.Hum, Ph.D. pada para wisudawan Program Magister Psikologi Profesi (MAPPRO) Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia yang diambil sumpahnya pada hari Sabtu, 27 Januari 2018 di R. Auditorium FPSB UII. Read more