Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang terdiri dari 15 Bab dan 152 Pasal yang saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan DPR RI telah memantik perdebatan (baca: pro & kontra) di ranah publik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa RUU PKS tersebut nantinya digadang-gadang mampu menjawab upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari tindak kejahatan/kekerasan seksual dimana sepanjang tahun 2013-2017 Komnas Perempuan Indonesia menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak dengan perincian 15.068 kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga dan 12.951 kasus kekerasan seksual di ranah publik. Sementara sebagian masyarakat lainnya merasa RUU tersebut dipandang telah melihat perilaku seksual di luar konteks perkawinan dan keluarga sehingga secara moral dasar pandangan tersebut dianggap telah meninggalkan norma-norma agama dan budaya yang diyakini sebagian besar masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka menggali lebih mendalam tentang tanggapan pro-kontra terhadap RUU PKS dan juga untuk memberikan feed back kepada legislator terkait RUU PKS berupa naskah akademik atau RUU PKS tandingan bilamana diperlukan, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Islam Indonesia (UII) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU PKS pada hari Selasa, 19 Maret 2019 di R. Auditorium Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan menghadirkan beberapa narasumber yakni Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (PUSHAM UII), Dr. Ali Abdul Mun’im (Akademisi), Sri Nurherwati, S.H (Komnas Perempuan) dan Ai Maryati Solihah, M.Si (Komisioner KPAI). Sementara moderator diampu oleh Dr. Phil. Emi Zulaifah, Dra., M.Sc.
Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII dalam sambutannya berharap agar diskusi tersebut bisa membedah RUU PKS menggunakan pendekatan akademik dengan tujuan utama meningkatkan kualitas RUU PKS yang akan disahkan. Rektor juga menambahkan bahwa Islam sangat memuliakan kedudukan kaum perempuan yang di masa ini justeru banyak menjadi korban kejahatan ataupun kekerasan seksual.
Dari penyelenggaraan diskusi tersebut, cukup banyak masukan yang disampaikan oleh para peserta diskusi sebagai bahan koreksi ataupun perbaikan RUU PKS.