Kedaulatan vs Liberalisasi: Mengupas Perdagangan Internasional dalam Perspektif Hukum

(Kanan) Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai pembicara, (Kiri) Farhan Abdul Majiid sebagai Moderator. foto: Youtube

Seberapa besarkah ruang gerak negara dalam mengatur perdagangan di era globalisasi? Pertanyaan krusial ini menjadi sorotan utama dalam Kuliah Terbuka Hukum Internasional “Perdagangan Internasional dalam Perspektif Hukum Internasional” yang digelar pada Selasa (25/06/2024) bertempat di Ruang Audiovisual Gedung Perpustakaan Universitas Islam Indonesia.

Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., pakar Hukum Internasional UII, membedah kompleksitas hukum yang mengatur lalu lintas barang dan jasa antar negara. Menurut beliau, terdapat dua aspek utama dalam hukum perdagangan internasional, yaitu aspek keperdataan yang mengatur hubungan antar individu/perusahaan dan aspek publik yang melibatkan negara sebagai subjek hukum.

WTO, organisasi yang lahir dari kesepakatan global untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil, menjadi fokus utama pembahasan. Prof. Nandang mengilustrasikan bagaimana WTO, melalui perjanjian-perjanjiannya, mengikat negara-negara anggota dalam kerangka hukum yang ketat.

“Prinsip-prinsip seperti Most Favored Nation dan National Treatment menjamin tidak adanya diskriminasi antar negara dan produk. Negara tidak bisa lagi seenaknya melindungi produk dalam negeri dengan kuota impor, melainkan harus melalui mekanisme tarif,” jelasnya.

Meskipun demikian, Prof. Nandang menekankan bahwa WTO juga memberikan fleksibilitas bagi negara dalam kondisi tertentu. “Misalnya untuk melindungi kesehatan masyarakat, moralitas, atau lingkungan, negara dapat mengajukan waiver atau pembatasan darurat terhadap produk impor tertentu.”

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, menguak berbagai isu aktual seperti sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait nikel, dilema pekerja migran yang terbentur aturan impor barang, hingga mekanisme penyelesaian sengketa di WTO.

Kuliah terbuka ini memberikan perspektif komprehensif tentang dilema antara kedaulatan negara dan liberalisasi perdagangan di era globalisasi. Sebuah pemahaman krusial, tidak hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para pelaku bisnis dan pengambil kebijakan di bidang ekonomi.