Tasyakuran Akreditasi Unggul Prodi Psikologi, Tim ISK Ingatkan Pentingnya Matrik User Alumni
Kepuasan user atau pengguna alumni itu sangat penting. Dari para pengguna alumni sebuah program studi (termasuk Prodi Psikologi FPSB UII) bisa memperoleh masukan untuk pengembangan kurikulum. Ke depan, diharapkan akan ada penanganan atau pengelolaan secara sistematis terkait kepuasan user alumni khususnya alumni FPSB UII.
Hal ini diungkapkan oleh Hazhira Qudsyi, S.Psi., M.A. pada acara tasyakuran atas raihan akreditasi Unggul untuk Prodi Psikologi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) yang digelar pada hari Rabu, 11 Mei 2022.
Hazhira Qudsyi sendiri mendapat amanah sebagai Ketua Tim Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Prodi Psikologi FPSB UII dan Ketua Tim User Alumni Prodi Psikologi FPSB UII.
Sosok yang akrab disapa Bu Zhera ini pun menambahkan beberapa kisah perjalanan atau proses pengajuan berkas ISK yang sempat gagal pada pengiriman pertama di bulan Oktober 2021. Tim pun kembali bekerja memperbaiki kekurangan yang ada hingga mengirimkan kembali berkas pengajuan ISK pada 10 Maret 2022. Dari perbaikan dan pengajuan kedua inilah akhirnya diperoleh hasil “Akreditasi Unggul” dari BAN PT pada 19 April 2022.
Prof. Akhmad Fauzy, S.S., M.Si., Ph.D selaku pembimbing/penasehat Tim yang juga diundang dalam tasyakuran tersebut menginformasikan bahwa untuk saat ini baru ada 4 prodi Psikologi dari total 191 Prodi Psikologi yang memperoleh akreditasi Unggul dari BAN PT, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Universitas Islam Indonesia.
Sosok yang juga pernah membimbing 26 Prodi di UMS memperoleh Akreditasi Unggul tersebut juga menambahkan bahwa untuk program magister (S2) kuncinya ada pada publikasi internasional mahasiswa yang terindeks scopus.
Akreditasi Unggul yang diperoleh oleh Prodi Psikologi FPSB UII sendiri tertuang dalam sertifikat akreditasi BAN PT No. 2400/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IV/2022 tertanggal 19 April 2022 dan berlaku hingga 16 Oktober 2022.