Merangkul Perbedaan, Merawat Tubuh Umat
Oleh : Rizki Dian Nursita (Dosen Prodi HI FPSB UII) —–
Konflik di dunia saat ini telah mengalami pergeseran tren. Berdasarkan analisis dariCenter for Systemic Peace, sejak tahun 1950-an, terjadi penurunan jumlah konflik antar-negara. Namun, konflik intra-state justru mengalami peningkatan sejak awal abad ke-21. Ironisnya, konflik dan perang saudara justru menjadi tren di kawasan MENA (Middle East and North Africa) yang notabene merupakan negara dengan mayoritas muslim. Dunia Islam dilanda sebuah “malaise”, lemas, dan tidak bertenaga. Gejala tersebut menyebar dan menimbulkan kemunduran moral serta kelumpuhan intelektual di kalangan masyarakat muslim.
Indonesia sebagai negara dengan keragaman suku, etnis, serta corak masyarakat muslim dapat dikatakan sebagai diorama masyarakat muslim di dunia. Ironisnya, Indonesia juga merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia tidak kebaldari perpecahan dan konflik sosial. Isu-isu yang sejatinya merupakan perkara khilafiyah, kini dapat dikomodifikasi untuk menyebarkan stigma, intoleransi, dan narasi-narasi permusuhan terhadap sejumlah kalangan yang memilih sikap hukum yang berbeda. Perbedaan yang tadinya sebatas pada perbedaan sikap hukum, dipolitisasi dan “digoreng” untuk menimbulkan stigma dan frame tertentu.
Padahal, ikhtilaf sejatinya bukan hal yang baru dalam tubuh umat Islam. Walaupun demikian,ikhtilafterdahulu, terutama di periode klasik tidak serta merta memicu disintegrasi. Sehingga, mengkaji etika dalam Islam dalam menyikapiikhtilaf amat sangat diperlukan. Kesatuan negara dapat dicapai apabila ada kesadaran bahwa setiap orang mengalami keunikan dalam memandang sesuatu, serta bagaimana mereka menyelesaikan permasalahan. Perbedaan serta keunikan serta kapasitas yang melekat pada setiap individu yang beragam justru semestinya dimaknai sebagai modal dalam pembangunan masyarakat.
Faktor-faktor Penyebab Ikhtilaf
Menurut Taha Jabir al-Alwani dalam karyanya Adabul Ikhtilaf fil Islam (Etika Berselisih dalam Islam), terdapat lima faktor yang mengawali perselisihan yang berkembang di masyarakat muslim saat ini. Pertama, perselisihan dianggap sebagai karakteristik atau sifat dasar dari manusia. Sehingga perselisihan atau konflik dianggap sebagai hal yang given. Walaupun demikian, Islam tidak berpaku kepada salah satu mainstream yang menganggap bahwa manusia sepenuhnya adalah mahluk yang penuh konflik, atau homo homini lupus. Manusia digambarkan dalam al-Qur’an memiliki potensi untuk berbuat baik dan juga buruk. Sebagaimana firman Alllah dalam Surah as-Syams:
فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا
“maka Allah mengilhamkankepadajiwaitu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS As-Syams: 8).
Kedua, perselisihan di kalangan masyarakat muslim juga disebabkan oleh warisan sejarah Islam di masa lampau. Konflik yang terjadi sejak wafatnya Rasulullah SAW, kemudian gejolak paska wafatnya Khalifah Ustman bin Affan r.a. telah mewarnai tradisi ikhtilafdi kalangan masyarakat muslim. Konflik politik yang terjadi di masa tersebut telah melahirkan perbedaan “pengetahuan” yang tersebar di sejumlah wilayah di Jazirah Arab, seperti di Kufah dan Basrah. Tempat tersebut menjadi lahan subur bagi kegiatan intelektual yang melahirkan sejumlah kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah, Jahmiyah, dan sejumlah golongan lainnya.
Ketiga, sastra al-Qur’an sangat kaya akan kiasan danbalaghah. Sebagiankata dan istilah dapat dipahami secara denotatif, dan sebagian lagi dapat dimaknai sebagai kiasan atau secara konotatif.Seorang mujtahid haruslah memiliki bekal ilmu Bahasa Arab, Balaghah, Ulumul Quran, dan bekal ilmu lainnya. Sejumlah ayat, terutama ayat-ayat yang dzanniy yang menjadi perdebatan, apakah ayat tersebut dapat dipahami secara tekstual, maupun kontekstual.
Keempat, persebaran hadisseringkali sampai kepada ulama’ tertentu, namun tidak sampai kepada ulama’ yang lain. Hal tersebut menyebabkan penilaian terhadap derajat kemutawatiran hadisbisa saja berbeda. Perbedaan juga terjadi ketika perawi hadis hanya mendengarkan sebagian saja dari hadis, atau adanya perubahan dalam hadis sebagai akibat dari kesalahan mengeja, misinterpretasi, atau adanya kesalahandalam proses transkripsi.
Perbedaan pada hadissejatinya bukan menjadi alasan adanya ikhtilaf. Namun, mengapa ulama’ dapat mengambil sikap yang berbeda terkait dengan hadis yang beragam. Mengapa dalam suatu hadis, Rasulullah SAW melarang suatu perkara, namun dalam hadis lain Rasulullah SAW diam, sedangkan diamnya Rasulullah SAW mengisyaratkan penerimaan atau taqrir. Mengapa sejumlah ulama’ memilih untuk berhati-hati sedangkan yang lain memilih kebolehan terkait dengan suatu perkara. Mengapa terdapat sejumlah ulama’ yang ketat dalam menyeleksi hadis-hadis yang lemah, bahkan maudhu’ dan mudallas, sedangkan ulama’ lain tidak melihat selain kebaikan yang terkandung dalam hadis tersebut, seperti hadis yang terkait dengan keutamaan atau fadhilah tertentu pada surah atau ayat tertentu dalam al-Qur’an yang seringkali menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kelima, perbedaan dalam metode ijtihad juga menjadi faktor penyebab ikhtilaf. Sejumlah ulama’ada yang mengadopsi asas mashalih mursalah; yakni penentuan hukum berdasarkan kemanfaatan atau kebaikan yang dapat diambil bagi umat manusia. Walaupun sejumlah ulama’ juga menolak penggunaan mashalih mursalah. Ada yang berijtihad dengan prinsip saddu-d-dzarai’; tindakan untuk menghalangi hal-hal yang buruk, istihsan; preferensi hukum, istishab; praduga terhadap keberlanjutan suatu hukum, al-akhdu bil ahwat; mengadopsi hukum yang lebih hati-hati, al-akhdu bil akhaf; mengadopsi hukum yang lebih ringan atau lunak, al-akhdu bil atsqal; mengadopsi hukum yang lebih berat, al-’urf; customary law, serta al’aaddah; adat istiadat setempat. Metode ijtihad yang bervariasi tidak dapat dipungkiri tidak hanya mewariskan keragaman dalam pengetahuan Islam, namun jugaikhtilaf.
Belajar dari Ulama’ Klasik
Dalam hadis, seorang muslim antara satu dengan yang lainnya dianalogikan sebagai satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh terserang penyakit, maka anggota tubuh yang lain akan menunjukkan suatu gejala, seperti insomnia, ataupun demam.Seorang muslim hendaknya menghindari perilaku yang akan merusak maupun melemahkan kesehatan umatsebagai satu tubuh.Menjaga persaudaraan, dan mengartikulasikan nilai-nilai perdamaian bahkan dianggap sebagai sebuah ibadah. Allah berfirman dalam al-Qur’an:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ
اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS al-Hujurat: 9).
Ulama’ sebagai waratsatul anbiya’ dapat menjadi contoh dalam menyikapi perbedaan. Bagaimana ulama’ klasik seperti empat mazhab besardalam Islam saling berinteraksi, berguru, bahkan mengagumi dan mendoakan satu sama lain di tengah-tengah perbedaan dalam sikap hukum dan metode istinbathul ahkam. Misalnya, penghormatan Imam Syafi’i terhadap Imam Malik sebagai guru dan juga ilmuwan terbaik dalam sejarah Islam periode klasik. Imam Hanbali juga mengagumi sosok dan mengakui keutamaan Imam Syafi’i, bahkan mengajak anaknya untuk belajar dari Imam Syafi’i.
Sikap sederhana seperti ini telah hilang dalam tradisi keilmuwan di kalangan muslim masa kini. Perbedaan yang eksis di kalangan mujtahidin, terutama ulama’ terdahulu adalah perbedaan yang memiliki landasan yang objektif. Masing-masing dari mujtahid memiliki penilaian yang terstandar dalam mencari kebenaran, dan masih berpegang teguh kepada norma dan etika yang benar dalam menghadapi perbedaan. Umat Islam saat ini semestinya dapat memandang dengan jernih, dan dapat menyudahi narasi “alergi” atau bahkan komodifikasi dan politisasi isu-isu yang sejatinya bersifat khilafiyah.
Referensi
Abu-Sulayman, Abdul Hamid. 1989. Islamization of Knowledge Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan. Virginia: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Abu-Sulayman, Abdul Hamid A. 1993. Towards an Islamic Theory of International Relations: New Directions for Methodology and Thought. Virginia: The International Institute of Islamic Thought.
Al-Alwani, Taha Jabir. 2015. The Ethics of Disagreement in Islam. Virginia: International Institute of Islamic Thought.
Center for Systemic Peace. 2017. “Global Conflict Trends: Assessing the Qualities of Systemic Peace.” http://www.systemicpeace.org/conflicttrends.html#fig3
GPI. 2016. Global Peace Index 2016. https://reliefweb.int/sites/reliefweb.int/files/resources/GPI 2016 Report_2.pdf
IbnuKatsir. 2004. Al-Bidayah Wan Nihayah: Masa Khulafaur Rasyidin. 1st ed. ed. AbuIhsan Al-Atsari. Jakarta: Darul Haq.
Rahman, Fazlur. 2016. Islam: Sejarah Pemikiran Dan Peradaban. ed. Ahmad Baiquni. Bandung: Mizan Pustaka.