Akhlak Al Karimah dalam Etika Profesi Public Relations

Oleh : Nadia Wasta Utami.

Dewasa ini, hubungan masyarakat (Humas) atau dikenal juga sebagai Public Relations (PR) dikenal sebagai sebuah seni dalam berkomunikasi yang sasarannya adalah publik atau masyarakat luas. Sebagai salah satu cabang dari ilmu komunikasi, keberadaan PR sangatlah penting dalam suatu perusahaan atau lembaga karena PR bertujuan untuk membangun sikap saling pengertian, menghindari kesalahpahaman, sekaligus membangun citra positif sebuah lembaga, perusahaan ataupun swasta baik profit maupun non-profit.

Sebagai profesi, PR tidak bisa lepas dari etika ketika menjalankan pekerjaannya.Etika tersebut dicantumkan dalam sebuah kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif dalam suatu bentuk aturan   main dan perilaku. Meskipun dalam kenyataannya, masih banyak sekali praktisi ataupun professional  PR  yang belum seutuhnya menerapkan aturan main tersebut ketika menjalankan tugasnya.

Menurut Frank Jefkins dalam Heryanto dan Zarkasyi (2012), PR menurut Institut of Public Relations adalah keseluruhan upaya yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik (goodwill) dan saling pengertian antara suatu organisasi dan segenap khalayaknya.Profesi PR sering disebut-sebut dengan profesi yang berhubungan dengan citra, reputasi dan nama baik. Anggapan seperti ini di masyarakat tidak seutuhnya benar, dan tidak dapat dikatakan salah pula.Namun, ketika anggapan ini mengatakan bahwasanya profesi PR adalah usaha untuk menciptakan suatu citra palsu atau mencoba membohongi publik dengan menutupi keburukan perusahaan.Ini adalah anggapan yang salah.

Karena pada hakikatnya PR memiliki etika profesi yang sudah tertuang dalam kode etik PR. Sebab dalam prakteknya PR memiliki tanggung jawab sosial yang harus memenuhi harapan dan kewajiban moral masyarakat (Cutlip dan Center: 2009). Etika menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para praktisi PR mengingat etika ini memiliki empat alasan dalam prakteknya.Pertama, PR bekerja atas nama organisasi dimana mereka bertanggung jawab. Kedua, praktisi PR berusaha membuat kode etik sendiri untuk dapat melayani publik.Ketiga, sebagai sumber pernyataan etis dari sebuah organisasi. Yang terakhir, memiliki reputasi terkait tindakan yang diambil (Lattimore et al: 2010)

Sebagai seorang muslim, tentu saja penerapan kaidah etika PR juga tak terlepas dari kaidah-kaidah akhlak dalam penerapan kehidupan berprofesi, khususnya dalam profesi PR. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia berkewajiban untuk memandu dunia menuju arah yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan menggunakan dan mendayagunakan ilmu pengetahuan juga profesi yang dimiliki sesuai dengan akhlak al karimah yang diajarkan dalam islam. Seorang PR muslim hendaknya tidak hanya concern pada apa yang menjadi bidang kajiannya saja tapi juga peduli terhadap kehidupan lingkungannya. Tidak bisa hanya egois memikirkan ‘perutnya’ sendiri namun juga harus memiliki moral dan etika yang patut sebagai konsekuensi sebuah profesi.

Public Relation sebagai Profesi

PR adalah jembatan penghubung antara organisasi dan publiknya, baik terkait dengan public internal maupun eksternal dalam sebuah proses komunikasi agar tercipta hubungan yang efektif berdasarkan landasan mutual understanding (pemahaman bersama) guna mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan (Heryanto dan Zarkasy, 2012).

PR   merupakan   fungsi   manajemen   yang   khas    yang mendukung pembinaan  dan  pemeliharaan  jalur  bersama antara organisasi  dengan publiknya mengenai komunikasi, pengertian, penerimaan dan kerja sama, melibatkan manajemen dalam permasalahan dan persoalan, membantu manajemen memberikan penerangan dan tanggapan dalam hubungan dengan opini publik, menetapkan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk melayani kepentingan umum, menopang manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif, bertindak  sebagai  sistem  peringatan  dini  dalam  membantu  mendahului kecenderungan, menggunakan penelitian serta teknik komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana utama (www.ipra.co.id).

Menurut Abdulkadir  (2006),  profesi  adalah  pekerjaan  tetap  bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.Keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara terus menerus, serius yang merupakan sumber utama bagi nafkah hidupnya.

Sebagai profesi, PR tidak bisa lepas dari etika ketika menjalankan pekerjaannya. Etika tersebut dicantumkan dalam sebuah kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif dalam suatu bentuk aturan  main dan perilaku. Perilaku benar menyarankan kita bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan nilai moral yang diterima secara umum sebagai norma di sebuah masyarakat atau sebuah budaya. Dalam profesi, penerapan atas nilai-nilai moral di dalam praktiknya dikenal dengan “etika terapan”.Prinsip dibalik etika profesional adalah bahwa setiap tindakan dari seseorang diarahkan untuk membentuk sesuatu yang terbaik bagi klien dan bagi masyarakat sebagai suatu kesatuan, tidak hanya semata-mata ditujukan untuk memperkuat posisi dan kekuatan para praktisi.(Simandjuntak : 2003)

 

Akhlak Al Karimah dalam etika profesiPR

Secara lebih rinci, Bertens memberikan penjelasan mengenai etika dengan rincian sebagai berikut: Pertama, etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dalam kehidupan seseorang atau suatu kelompok yang digunakan untuk mengatur tingkah lakunya. Kedua, Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.Kumpulan asas atau nilai moral yang dimiliki oleh suatu masyarakat biasanya diaplikasikan dalam bentuk kode etik.Tujuannya untuk mempermudah masyarakat tersebut mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.Ketiga, Etika memiliki arti ilmu tentang yang baik dan buruk.Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat. (Bertens dalam Darmastuti, 2007)

Keterkaitan antara aqidah akhlak dengan profesi PR juga dapat terlihat dari prinsip kode etik PR yang harus dijalankan seorang PR dalam profesinya. Berikut adalah beberpa prinsip kode etik dalam PR (Ruslan : 2011):

  1. Tanggung jawab

Setiap profesi harus memiliki tanggung jawab terhadap profesinya. Baik tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function) maupun Tanggungjawab terhadap dampak dari tindakan/pelaksanaan profesi (by profession).   tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya adalah keputusan yg diambil dan hasil pekerjaan harus baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dgn standar profesi, efisien dan efektif. Dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan profesi adalah tanggung jawab terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, perusahaan dan masyarakat umum.

  1. Kebebasan

Kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa rasa takut atau ragu- ragu, tetapi memiliki komitmen dan tanggungjawab dalam batas-batas atauran main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.

  1. Kejujuran

Jujur dan setia serta merasa terhormat pada profesi yg disandangnya, mengakui kelemahan dan tidak menyombongkan diri serta berusaha mengembangkan diri. Tidak melacurkan profesinya demi materi. Hal ini juga sebenarnya ada dalam akhlak terhadap sesame manusia, yaitu mengembangkan sikap kejujuran dalam berperilaku sehari-hari.

سَدِيدًاقَوْلًاوَقُولُوااللَّهَاتَّقُواآمَنُواالَّذِينَأَيُّهَايَا

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (Al Ahzab:70)

  1. Keadilan

Memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi hingga mencemarkan  nama  baik  bangsa  dan   negara.   Saling  menghormati, menghargai hak-hak dan menjaga kehormatan. Hal ini juga menjadi salah satu penekanan dalam akidah manusia kepada sesamanya.

  1. Otonomi

Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom untuk menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap  profesional.

Kode etik yang dikenal dalam dunia PR di Indonesia, lazimnya dikeluarkan oleh lembaga profesi yang menanungi profesi PR, diantaranya Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) dan Asosiasi Perusahan Public Relation Indonesia (APPRI).Tujuan diadakannya kode etik tersebut ialah agar para anggota organisasi bersangkutan mempunyai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam rangka menjaga citra organisasi.(Effendy, 1998:164).

Selain kode etik PR yang memberikan rules dalam segala gerak langkah seorang PR, dalam terminology Islam, etika juga dimaknai sebagai akhlak. Akhlak merujuk pada kriteria baik-buruknya perilaku manusia dengan mendasarkan pada wahyu Alqur’an dan Alhadits.Alquran diturunkan pada manusia untuk menjadi petunjuk, juga sekaligus penanda-kontras yang dari padanya dapat ditentukan mana yang benar dan mana yang salah. Akhlak adalah sebuah mizan, sebuah neraca yang akan dapat menentukan antara fujur dan taqwa. seperti halnya yang tercantum dalam QS : As Syams:08 yang artinya “Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya “.

Dari ayat tersebut bisa dilihat bahwa akhlak menjadikan kehidupan terukur dan pasti. Bias memisahkan dari hal yang buruk dan baik, dari kefasikan dan ketakwaan, terutama dalam hal perilaku. Akhlak dapat mengarahkan kehidupan jauh lebih efektif dibandingkan instrument apapun juga. Karenanya, orang tidak akan terjebak pada relatavisme yang tidak berujung atau harus mencoba-coba dalam hubungannya dengan perilaku, karena akhlak telah dapat menjawabnya.

Hasil Survey CareerCast.com 2011 menunjukkan Pilot (No.1) dan Public Relations adalah profesi dengan tingkat stress-nya nomor 2 paling tinggi di USA[2]. Sementara profesi di industri kesehatan termasuk dalam pekerjaan yang paling rendah tingkat stress-nya. Hal ini tentu menjadi fenomena yang mencengangkan dunia PR. Bahwa dengan beban kerja dan stress yang tinggi PR juga selalu dapat mengerjakan profesinya dengan sempurna dan tanpa celah. Di sinilah kesadaran akan akhlak sangatlah penting. Dengan akhlak maka seorang PR dapat berserah diri dan selalu berkhusnudzon kepada Allah.Akhlak juga dapat menjauhkan diri seorang PR dari sikap permisif atau cuek dengan lingkungan sekitarnya.Akhlak membuat PR menjadi dapat mengemban pekerjaan dengan lebih ikhlas dan amanah.

Dalam terminology arab lain berkaitan dengan komitmen dalam pekerjaan ada juga istilah Ilzam. lzam adalah dasar terpenting untuk membangun system akhlak dalam Islam. Yang dimaksud dengan ilzam adalah iltizam yaitu komitmen seseorang dalam menghadapi masalah kemanusiaan semuanya berdasarkan pada statusnya sebagai mukallaf (yang dibebani ubudiyyah) dalam kehidupan ini.Dia memiliki amanah, misi dan kebebasan kehendak yang mengontrol amalnya, yang itu semua menjadi gantungan bagi pembalasan di akhirat.Nabi saw bersabda:

«أَكْمَلُالْمُؤْمِنِينَإِيمَانًاأَحْسَنُهُمْخُلُقً»

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (Abu Daud, dari Abu Hurairah ra)

«مَامِنْشَيْءٍيُوضَعُفِيالمِيزَانِأَثْقَلُمِنْحُسْنِالخُلُقِ،وَإِنَّصَاحِبَحُسْنِالخُلُقِلَيَبْلُغُبِهِدَرَجَةَصَاحِبِالصَّوْمِوَالصَّلَاةِ» [حكمالألباني] : صحيح

“Tidak ada sesuatu diletakkan dalam neraca hari akhirat yang lebih berat dari pada akhlak yang bagus.Sesungguhnya pemilik akhlak yang bagus bisa mencapai tingkatan orang yang ahli puasa dan shalat.” (Dari Abu Darda`)

Oleh karena itu iltizamakhlaki (komitmen terhadap kewajiban moral) ini merupakanindikator tanggung jawab individual yang paling menonjol. Pun begitu dalam berperilaku dalam profesi PR. Akhlak yang terwujud dalam kode etik profesi menjadi salah satu indicator dari tanggung jawab seorang PR pada profesinya.

Penutup

Dari apa yang telaj disampaikan di atas, terlihat betapa besarnya urgensi akhlak al karimah pada profesi terutama profesi PR sebagai salah satu cabang dari ilmu komunikasi. PR sebagai suatu profesi yang menjadi jembatan antara perusahaan atau organisasi dengan masyarakat, akan sangat bergesekan dengan publiknya baik itu publik internal yang berupa karyawan maupun publik eksternal seperti media, pemerintah, pemangku kebijakan, investor dan sebagainya. Sebagai seorang PR yang baik, perlu mengerjakan aktivitas profesinya sesuai dengan etika yang termaktub dalam kode etik profesi PR. Dalam kode etik tersebut dapat dilihat korelasi yang sangat dekat dengan aqidah dan akhlak terutama akhlak terhadap sesame manusia.

Percaya atau beriman kepada enam rukun iman akan membuat seorang PR lebih teguh dalam menjalankan profesinya yang amat riskan dengan berbagai godaan suap atau perilaku menyembuyikan fakta. Berkaitan dengan hal tersebut pula, akhlak menjadi salah satu yang urgen dimiliki oleh seorang PR dalam berprofesi karena dengan akhlak yang baik maka hubungan kerja akan terbina dengan baik dan islami.

 

Daftar Pustaka

 

Abdulkadir, Muhammad. 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Abdikarya

Cutlip, Scott M., Center, Allen H.&Broom, Glen M (2005). Effective Public Relations (Tri Wibowo. Terjemahan Edisi Kesembilan). Jakarta: Kencana

Darmastuti, Rini. (2007). Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media

Departeman Agama. 2005. Al Qur’an dan Terjemahannya, Penerbit J-Art

Lattimore, Dan, dkk. 2010. Public Relations : Profesi & Praktik edisi ketiga. Jakarta : Salemba Humanika

Heryanto,GunGundanIrwa, Zarkasy.2012.PublicRelationsPolitik.Bogor: GhaliaIndonesia

Ruslan, Rosady. (2011). Etika Kehumasan : Konsepsi & Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers

Simandjuntak, John., dkk. (2003). Public Relations. Yogyakarta: Graha Ilmu

Uchjana, Onong Effendy.(1998). Hubungan Masyarakat : Suatu Studi Komunikologis. Bandung : Remaja Rosdakrya

Materi Akhlak dalam SIA SIDI 2014

www.ipra.co.id

www.perhumas.or.id

www.appri.org

http://www.binamasyarakat.com/akhlak-profesi-etika-kerja-kebutuhan-manajemen/

http://www.radarjogja.co.id/blog/2014/10/17/tantangan-profesi-pr-kian-komplek

 

[1]Dosen prodi Ilmu Komunikasi, FPSB UII

[2]http://theprworld.com/360/opinion/213-benarkah-profesi-pr-paling-stress