Keagungan Perempuan di Mata Islam
Berbicara atau melakukan pembahasan konsepsi gender dalam perspektif Islam tidaklah mudah. Potensi beda pendapat sangat besar. Apalagi memahami teks-teks keagamaan yang sangat dipengaruhi latar belakang pendidikan, budaya serta kondisi sosial masyarakat. Belum lagi kemungkinan adanya kesalahpahaman memahami latar belakang teks dan sifat dari bahasanya. Shihab (1999) mengatakan bahwa kesulitan untuk menghindari beda pendapat dalam kajian gender juga disebabkan bahwa kajian itu bukanlah masalah baru. Mengkaji gender otomatis kita akan dihadapkan masalah-masalah perempuan. Berbicara masalah perempuan. maka kita akan membuka lembaran-lembaran sejarah sebelum turunnya Al-Qur’an, dimana terdapat sekian banyak peradaban dunia, seperti Yunani, Romawi, India dan China.
Hasil penelitian membuktikan bahwa di antara kebudayaan dan peradaban dunia yang hidup di masa turunnya Al-Qur’an, seperti Yunani, Romawi, Yahudi, Persia, Cina, India, Kristen, dan Arab (pra-Islam), tidak ada satu pun yang menempatkan perempuan lebih terhormat dan bermartabat daripada nilai-nilai yang diperkenalkan di dalam Al-Qur’an (Umar, 1999). Shihab (1999) menjelaskan pada puncak peradaban Yunani, perempuan pada umumnya menjadi alat pemenuh naluri seks laki-laki. Pada peradaban Romawi anak-anak perempuan sampai dewasa sebelum menikah berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan yang dimaksud meliputi kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuhnya. Peradaban Hindu dan China juga tidak lebih baik dari Yunani dan Romawi. Hak hidup bagi seorang perempuan di India yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Istri harus ikut dibakar hidup-hidup berbarengan dengan mayat suaminya. Praktek seperti ini baru berakhir pada abad ke-17.
Berbeda dengan sebelumnya, peradaban Islam ditandai dengan hadirnya Al-Qur’an dimana misi pokok kitab suci ini, seperti yang disiyaratkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Oleh karena itu, bila terdapat penafsiran yang menghasilkan bentuk penindasan dan ketidakadilan, maka penafsiran tersebut perlu diteliti kembali (Umar, 1999).
Secara umum Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) bukan pembedaan (discrimination) antara laki-laki dan perempuan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Q.S. al-Nisa ayat 32, “Janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahi Allah terhadap sebahagian kamu atas sebahagian yang lain. Laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakan dan perempuan mempunyai hak atas apa yang diusahakannya”. Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 228 menyebutkan, “Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat lebih tinggi di atas mereka”. Makna ayat terakhir ini tidak dimaksudkan bahwa setiap laki-laki yang dilahirkan otomatis mempunyai satu derajat lebih tinggi dibandingkan perempuan. Derajat ini merupakan pemberian Allah kepada siapa saja (suami) yang mampu memberikan nafkah kepada istrinya. Memberi nafkah berarti telah melaksanakan perintah Allah yang menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya (Shihab, 1999). Dengan demikian bagi laki-laki yang belum menjadi suami tidak mempunyai peluang mendapatkan derajat yang lebih tinggi tersebut. Ataupun suami yang belum dapat memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya berarti juga belum mempunyai hak kelebihan derajat tersebut.
Kemudian ada satu ayat lagi yang seringkali ditafsirkan sebagai ayat yang kurang sesuai dengan konsepsi gender, yakni surat al-Nisa ayat 34, “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” Makna kepemimpinan disini tidak boleh dimanfaatkan untuk sewenang-wenang, karena Al-Qur’an juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk saling tolong menolong. Al-Qur’an juga memerintahkan agar suami-istri dapat mendiskusikan dan memusyawarahkan setiap persoalan mereka bersama. (Shihab, 1999).
Kualitas individu laki-laki dan perempuan di mata Allah sama, tidak ada perbedaan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat ayat 13, “Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal….” . Tidak hanya itu, amal dan prestasi laki-laki dan perempuan dihadapan Allah juga sama. Keduanya sama-sama berpotensi untuk memperoleh kehidupan duniawi yang layak (Q.S. an-Nahl ayat 97). Laki-laki dan perempuan juga mempunyai potensi yang sama untuk masuk surga (Q.S. al-Muk’min ayat 40). Dalam al-Baqarah ayat 159, Allah berfirman, “ Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu baik laki-laki maupun perempuan”.
Perbedaan laki-laki dan perempuan di mata Islam merupakan keniscayaan, tetapi perbedaan itu tidak menyebabkan salah satunya menjadi lebih unggul dari yang lain. Perbedaan perempuan dan laki-laki bukan saja pada alat reproduksinya tetapi juga struktur fisik dan cara berpikirnya. Laki-laki dan perempuan memiliki hormon-hormon yang kadarnya berbeda. Darahnya pun memiliki perbedaan. Jumlah butir darah merah pada perempuan lebih sedikit. Kemampuannya bernafas lebih rendah, serta otot-otot perempuan tidak sekuat laki-laki. Fakta ini tidak menjadikan perempuan itu lemah. Fakta lain menyebutkan bahwa perempuan mempunyai kemampuan anti-virus yang luar biasa, inilah yang menyebabkan mengapa rata-rata usia perempuan lebih lama dari laki-laki (Shihab, 2014, 2015; Pease & Pease, 2015).
Islam telah memposisikan perempuan pada kedudukan yang sebenarnya, dengan memberi peran tidak hanya pada ranah rumah tangga tetapi juga masyarakat. Perempuan harus saling berbagi peran dengan laki-laki baik di rumah maupun di masyarakat. Firman Allah (Q.S. At Taubah: 71) “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukminah perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain…”. Ini berarti kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya. Perempuan juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan (Shihab, 1999).
Dengan demikian posisi perempuan dan laki-laki seyogyanya berbentuk kemitraan dengan mengutamakan keadilan, seperti bunyi Q.S.. al-Baqarah ayat 187, “ Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka”. Ketika Allah mengatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, bukan berarti perempuan sebagai istri tidak berkewajiban, secara moral, membantu suaminya mencari nafkah. Di zaman Nabi Muhammad banyak istri para sahabat yang bekerja, misalnya Zainab binti Jahesy yang melakukan pekerjaan kasar yakni menyimak kulit binatang (Shihab, 1999).
Al-Qur’an sekali-sekali tidak mengatakan bahwa perempuan harus di rumah dan laki-laki di luar rumah. Al-Qur’an hanya menggarisbawahi tugas-tugas pokok masing-masing, dan tugas-tugas itu seyogyanya dilakukan secara bersama, musyawarah dan saling tolong menolong.
Daftar Pustaka
Pease, Allan & Pease, Barnara (2015). Mengapa Pria Tidak Bisa Mendengarkan dan Wanita Tidak Bisa Membaca Peta (terjemahan). Jakarta: Gramedia.
Shihab, M. Quraish (1999). “Kata Pengantar: Kesetaraan Gender dalam Islam” dalam Nasaruddin (1999) Argumen Kestaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Shihab, M. Quraish (2014). Perempuan. Tangerang: Lantera Hati.
Shihab, M. Quraish (2015). Dia dimana mana: Tangan Tuhan Dibalik setiap Fenomena. Tangerang: Lantera Hati.
Umar, Nasaruddin (1999). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.