PENJELASAN TENTANG UJIAN REMEDIASI

  • Ujian remediasi hanya dilaksanakan untuk Mata Kuliah yang ditawarkan pada semester Genap 2010/2011.
  • Komponen nilai yang dapat diperbaiki melalui Ujian remediasi adalah poin NILAI UTS DAN UAS SAJA. Untuk komponen nilai lainnya (tugas, praktikum, dll)  tetap menggunakan poin nilai dari semester reguler.
  • Mahasiswa hanya dapat mengikuti ujian remediasi pada MATA KULIAH, KELAS DAN DOSEN YANG SAMA dengan yang diikutinya pada semester reguler.
  • Ujian remediasi untuk masing-masing mata kuliah hanya diselenggarakan SATU KALI (bahan ujian meliputi materi UTS dan UAS)
  • Mahasiswa yang dapat difasilitasi untuk ujian remediasi transisi adalah:
  1. mahasiswa yang terancam DO 4 semester pertama
  2. mahasiswa yang terancam DO masa studi
  3. mahasiswa yang pada semester ganjil 2011/2012 akan tutup teori (dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai)
  • Syarat presensi (75% kehadiran di kelas maupun 100% kehadiran praktikum) adalah mutlak. Syarat ini berlaku baik untuk remediasi reguler maupun remediasi transisi.
  • Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler.
  • Mahasiswa masa kritis mengambil sebanyak-banyaknya 18 (delapan belas) SKS pada Ujian Remediasi masa Transisi.
  • Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.  
  • Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
  • Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik.  

 

Ketua Panitia Ujian Remediasi

Mira Aliza Rachmawati, S.Psi., M.Psi