PENJELASAN TENTANG UJIAN REMEDIASI
- Ujian remediasi hanya dilaksanakan untuk Mata Kuliah yang ditawarkan pada semester Genap 2010/2011.
- Komponen nilai yang dapat diperbaiki melalui Ujian remediasi adalah poin NILAI UTS DAN UAS SAJA. Untuk komponen nilai lainnya (tugas, praktikum, dll) tetap menggunakan poin nilai dari semester reguler.
- Mahasiswa hanya dapat mengikuti ujian remediasi pada MATA KULIAH, KELAS DAN DOSEN YANG SAMA dengan yang diikutinya pada semester reguler.
- Ujian remediasi untuk masing-masing mata kuliah hanya diselenggarakan SATU KALI (bahan ujian meliputi materi UTS dan UAS)
- Mahasiswa yang dapat difasilitasi untuk ujian remediasi transisi adalah:
- mahasiswa yang terancam DO 4 semester pertama
- mahasiswa yang terancam DO masa studi
- mahasiswa yang pada semester ganjil 2011/2012 akan tutup teori (dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai)
- Syarat presensi (75% kehadiran di kelas maupun 100% kehadiran praktikum) adalah mutlak. Syarat ini berlaku baik untuk remediasi reguler maupun remediasi transisi.
- Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler.
- Mahasiswa masa kritis mengambil sebanyak-banyaknya 18 (delapan belas) SKS pada Ujian Remediasi masa Transisi.
- Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.
- Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
- Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik.
Ketua Panitia Ujian Remediasi
Mira Aliza Rachmawati, S.Psi., M.Psi