FPSB Gelar Pelatihan Pra Nikah

Image

Suasana pelatihan Pra Nikah bersama Irwan Nuryana Kurniawan, S.Psi., M.SI., Psikolog

Dalam kondisi normal, setiap muslim disunnahkan atau bahkan diwajibkan untuk menikah.  Namun dalam kondisi tertentu menikah bisa menjadi mubah, makruh atau bahkan bisa juga haram untuk dilakukan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw tidak akan menganggap seseorang sebagai umatnya manakala orang tersebut tidak mau mengikuti sunnahnya (baca: menikah). Dalam sebuah riwayat pula disebutkan bahwa siapa saja yang menikah, maka menurut Nabi Muhammad saw orang tersebut telah menguasai separuh agamanya. Dan separuh lagi diupayakan dari  perbuatan takwa lainnya kepada Allah. Dalam riwayat yang lain lagi ditegaskan bahwa orang yang menikah dengan tujuan untuk menjaga kesucian dirinya akan dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang  yang pasti mendapat pertolongan dari Allah swt.