Pengumuman terkait Presensi Perkuliahan

Berdasarkan Peraturan Universitas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Proses Pendidikan dan Pembelajaran UII dan hasil Keputusan rapat pimpinan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya tgl 4 November 2020, maka perlu kami informasikan kepada civitas akademika FPSB bahwa penerapan presensi kehadiran kuliah minimal 75% akan diberlakukan secara penuh mulai semester Genap TA 2020/2021, dan menjadi salah satu persyaratan mengikuti Ujian Akhir Semester.
Informasi perhitungan secara otomatis akan ditampilkan berbentuk notifikasi melalui sistem gateway.uii.ac.id dan presensi.fpscs.uii.ac.id
Dengan demikian kebijakan perhitungan presensi lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Berkas Pengumuman Presensi Mahasiswa 75%

Alur Key in Remediasi

Untuk mahasiswa yang ingin remediasi, ada baiknya mengetahui alurnya sebagai berikut

Alur Key In KRS

Bagi mahasiswa yang hendak melakukan key in KRS, ada baiknya memperhatikan alur key in KRS sebagai berikut

Alur Ijin Kuliah

Apabila mahasiswa menghendaki untuk mengajukan ijin kuliah, maka alurnya pengajuan ijinnya bisa klik disini

Alur Pengajuan Ketidakpuasan Nilai

Untuk mahasiswa yang merasa tidak puas dengan nilai yang diperoleh, maka mahasiswa bisa mengajukan semacam banding. Adapun alur pengajuan ketidakpuasa nilai bisa klik disini