Jafana Latih Warga Kalidadap “Merawat Jenazah”
Hukum merawat jenazah adalah fardu kifayah. Artinya, jika di suatu daerah ada yang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurus atau merawatnya, maka yang lain tidak lagi mempunyai kewajiban untuk mengurus jenazah dan bebas dari dosa yang diakibatkan dari kelalaian merawat jenazah. Untuk merawat jenazah secara Islami, belum tentu semua orang bisa melakukannya. Bahkan dalam suatu daerah hanya beberapa orang saja yang bisa dan terbiasa melakukannya.
Oleh karena itu, dalam rangka menambah pengetahuan tentang merawat jenazah bagi warga Kalidadap, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, LDF Jamaah Fathan Mubina (Jafana) Fakultas Pesikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar pelatihan “Merawat Jenazah” di Mushola An Nur Kalidadap pada hari Minggu, 25 Maret 2018.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 30 peserta warga Kalidadap tersebut menghadirkan Bapak Andi Mastara, dari Yayasan Bunga Selasih Yogyakarta sebagai pembicara. Dalam kesempatan tersebut peserta mendapatkan materi tentang persiapan dalam merawat jenazah sekaligus praktik merawat jeazah.