Prodi Komunikasi, selenggarakan workshop Klinik KIP UII

Image

Dekan FPSB UII, H. Fuad Nashorui, S.Psi., M.Si., Psikolog saat menyampaikan sambutannya

Faktor tingginya angka korupsi, buruknya layanan publik, tingginya kasus lingkungan, lemahnya partisipasi masyarakat, serta terbatasnya kepemilikan informasi di kalangan atau strata masyarakat tertentu di negeri ini, menjadi latar belakang lahirnya Undang Undang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang yang telah disahkan pada bulan April 2008 lalu, seolah menjadi simbol kemenangan rakyat atas haknya dalam memperoleh informasi publik dari badan publik termasuk pemerintah. Terlepas dari beberapa pasal yang dianggap kurang relevan, banyak pihak tetap menyambut baik pengesahan UU KIP tersebut yang memang telah diperjuangkan sejak tahun 2001.