Dalam perkembangan zaman modern tentu akan diiringi dengan teknologi yang semakin canggih dan pasti akan menimbulkan dampak perubahan dalam kehidupan manusia. Sebagai umat Islam yang hidup di era sekarang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tersebut dan harus erat berpegang teguh pada aturan-aturan yang ada dalam agama Islam.
Salah satu fasilitas di zaman berteknologi canggih yaitu adanya layanan Internet yang bisa dengan mudahnya diakses menggunakan Komputer, Laptop dan Handphone yang mana boleh dikatakan sekarang perannya sudah menjadi bagian dari aktivitas kehidupan kita sehari hari baik dikalangan orangtua, dewasa/remaja bahkan anak-anak karena dapat memberikan banyak kemudahan untuk menunjang dalam hal pendidikan, bisnis maupun berdakwah.
Kita pun dapat menjalin silaturahmi atau berkomunikasi, berinteraksi dengan pihak lain secara jarak jauh juga bisa lewat media sosial seperti WhatsApp, facebook, instagram dan twitter, dari beberapa kemudahan tersebut tentunya ada dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam hal ini penulis akan menyampaikan dampak negatif/bahaya yang ditimbulkan khusus adanya fasilitas/aplikasi game secara online bagi anak-anak. Dikarenakan game online juga bisa menyebabkan atau memiliki efek kecanduan yang pasti akan berdampak buruk bagi kesehatan fisik, psikologis maupun gangguan otak anak, antara lain sebagai berikut:
- Menganggu konsentrasi dalam hal belajar anak jadi tidak fokus
- Menganggu fungsi daya ingat anak
- Menganggu sirkulasi darah yang bisa mengakibatkan kepala pusing, migrain/Vertigo
- Perubahan perilaku anak menjadi mudah cemas, cepat emosi, sulit bersosialisasi
- Secara fisik bisa sakit mata, telinga dan maag
Kalau dilihat dari segi kacamata agama Islam bahwa hukum asal dari game komputer, handphone ataupun yang berbasis game online adalah boleh, sesuai dengan kaidah fikih :
Artinya : “Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)”. (Imam as-Suyuthi, dalam al-Asyba’wan Nadhoir:43)
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari Buya Yahya dalam video YouTube berjudul “Hukum Main Game Online dan Offline” yang menjelaskan, hukum bermain game dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur judi dan pornografi. Namun, lain halnya jika game tersebut justru berdampak buruk bagi pemainnya kegiatan tersebut dilarang dan menjadi haram apabila menyebabkan menjadikan pemainnya meninggalkan kewajiban, baik kewajiban kepada Allah SWT (beribadah) maupun kepada sesama manusia.
Namun demikian, tidak semua hiburan mendapatkan tempat dalam Islam kecuali game yang terdapat unsur pendidikan, kesehatan dan nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwihi jenis permainan yang dilarang agama yaitu:
1.Permainan mengandung unsur bahaya
- Permainan yang menampilkan fisik/aurat
- Permainan ada unsur magisnya
- Permainan menyakiti binatang
- Permainan mengandung unsur Judi
- Permainan yang melecehkan/menghina orang/kelompok.
Islam sesungguhnya adalah agama yang menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia menyukai keindahan, kecantikan, kelezatan, dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya dengan syarat didapat dengan cara baik dan benar sesuai dengan firman Allah SWT.
Artinya: “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembuyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”(Q.S Al-Baqarah:42)
Berdasarkan dari pemaparan penjelasan informasi diatas seyogyanya peran kita sebagai orangtua sudah harus bisa memutuskan dan mengambil keputusan bahwa game online banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi anak-anak yang cenderung menjadi terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agama, menjadikan pemalas, menurunkan etos kerja dan efek negatif lainnya kita walaupun dari segi hukum Islam Mubah/Makruh memperbolehkan dalam bermain sebuah game online tetapi harus lebih selektif lagi.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi keluarga dan anak-anak kita dari hal-hal negatif yang cenderung menjauhkan dari ajaran-ajaran agama. Aamiin ya rabbal’alamin.