CASHBACK DALAM APLIKASI SHOPEE, APAKAH HARAM?

Ajeng Putri Andani, 28/10/2024

Sebagai salah satu marketplace yang menggurita di Indonesia, Shopee secara konsisten menawarkan berbagai macam program menarik seperti diskon dan cashback. Salah satu program unggulan Shopee yang belakangan ini marak adalah cashback mulai dari 5% hingga 10% bagi pelanggan yang menggunakan Shopeepay untuk pembayaran produk yang dibeli di aplikasi Shopee.

Jika melihat mekanisme cashback di aplikasi Shopee, pembeli baru bisa mendapatkan cashback 10% jika bertransaksi dengan nominal minimal Rp. 200.000. Akad yang terjadi dalam aplikasi Shopee bisa digolongkan dalam Ju’alah yaitu imbalan atau bonus yang didapatkan atas pekerjaan yang berhasil dilakukan, dalam hal ini penjual bisa diartikan melakukan pekerjaan dengan membeli produk sejumlah Rp. 200.000 lalu mendapatkan imbalan atau bonus berupa cashback 10%. Namun, apabila pembeli tidak memenuhi nominal transaksi yang ditentukan maka tidak bisa mendapatkan cashback.

Model aplikasi Ju’alah sendiri diterangkan dalam sebuah Hadist riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri:

“Sekelompok sahabat Nabi s.a.w. melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat: ‘Apakah kalian mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah (menjampi)?’ Para sahabat menjawab: ‘Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.’ Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung tersebut; ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat berkata, ‘Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada Nabi s.a.w. Beliau tertawa dan bersabda, “Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah! Ambillah kambing tersebut dan berilah saya bagian.” (HR. Bukhari).

Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 62/DSN MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Akad Ju’alah boleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam konsideran di atas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan (muthlaq altasharruf) untuk melakukan akad;
  2. Objek Ju’alah (mahal al-‘aqd/maj’ul ‘alaih) harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang;
  3. Hasil pekerjaan (natijah) sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran;
  4. Imbalan Ju’alah (reward/’iwadh//ju’l) harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan
  5. Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek Ju’alah);

Pertama, Shopee sebagai pihak Ja’il dinilai sudah memiliki kecakapan dan kewenangan hukum karena merupakan lembaga resmi yang terdaftar sebagai marketplace yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kedua, aturan yang diberlakukan oleh Shopee untuk mendapatkan cashback hanya perlu bertransaksi minimal Rp. 200.000 dan tidak tergolong pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Ketiga, Shopee sudah memberikan peraturan yang jelas untuk mendapatkan cashback, yaitu pembeli harus bertransaksi minimal Rp. 200.000 lalu akan mendapatkan cashback 10%. Keempat, imbalan atau cashback yang akan diberikan oleh pihak Shopee jelas dan tidak samar yaitu sebesar 10% dari total nominal yang dibelanjakan. Kelima, mekanisme cashback di Shopee akan diberikan setelah pembeli menyelesaikan transaksi dengan penjual atau dalam beberapa kondisi cashback diberikan ketika barang yang dipesan sudah sampai kepada pembeli, dalam hal ini dapat diketahui jika Shopee tidak memberikan imbalan dimuka.