DENGAN WAKAF HIDUP AKAN SELAMANYA

Oleh: Willi Ashadi, S.H.I., M.A.——

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

Apabila anak Adam beserta cucu-cucunya meninggal dunia, maka terputuslah segala halnya kecuali 3 amal yang terus mengalir, diantaranya: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat (ilmu agama dan kebenaran), serta anak yang mendoakan orangtua. (HR.Muslim)

Muqoddimah

Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan pertolongan sehingga kita dalam keadaan sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Shalawat dan Salam teriring kepada junjungan dan teladan bagi kita semua yakni Baginda Muhammad SAW. Semoga kita diberikan keistiqomahan dalam menjalani perintah Allah SWT dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

25 Januari 2021 bisa disebut hari yang baik dan bersejarah bagi Republik Indonesia, dimana pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo meluncurkan gerakan nasional wakaf uang dan peresmian brand ekonomi syari’ah di Istana negara (https://www.youtube.com/watch?v=p1lQ3PyP8Jo) (bisa dilihat juga dichannel Sekretariat presiden). Peluncuran gerakan wakaf nasional dan peresmian brand ekonomi syari’ah dihadiri oleh wakil presiden, para menteri Indonesia maju dan beserta undangan. Seruan gerakan wakaf nasional dan peresmian brand ekonomi syari’ah ditayangkan secara live di stasiun TV elektronik nasional dan media cetak di Indonesia. Dalam agenda tersebut pemimpin bangsa saat ini mengajak rakyat Indonesia untuk saling tolong menolong sekaligus melaunching brand ekonomi syari’ah.

Suatu policy atau kebijakan baik yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang menghimbau dan mengajak rakyatnya untuk melakukan wakaf secara kolektif demi kemaslahatan umat. Terlebih lagi dalam situasi yang masih sulit dikarenakan pandemik covid 19 grafiknya masih cendrung meningkat sehingga berdampak diberbagai sektor termasuk sektor ekonomi yang kian terpuruk. Upaya pemerintah mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk melakukan gerakan wakaf nasional perlu diapresiasi. Terlebih lagi wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan dan bernilai pahala dan kebaikan yang berlipat lipat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

Artinya: Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.(QS. Al Baqoroh 261).

 Wakaf dalam Islam

            Wakaf merupakan salah satu sedekah jariyah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Wakaf berasal dari Bahasa arab yaitu waqfun yang diartikan menahan atau berhenti (https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/wakaf/). Dalam fiqh Islam, wakaf dimaknai menahan sesuatu yang dimiliki kemudian dipindahkan hak pribadinya menjadi milik umum dan diperuntukkan bagi masyarakat. Hal ini kerap dilakukan oleh Rasulullah SAW yang mengajak sahabat dan umatnya untuk melakukan gerakan wakaf dan sedekah. Karena sedekah dan wakaf merupakan amal yang sangat dianjurkan. Suatu riwayat dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap ruas tulang manusia harus disedakahi setiap hari di saat terbitnya Matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Fungsi dan kegunaan wakaf

Seseorang yang mewakafkan sesuatu untuk umat harus difungsikan sesuai dengan ikrar wakaf yang diucapkan. Oleh karenanya orang yang mengurus wakaf umat harus menjaga amanah yang sudah ditentukan dalam fiqh wakaf. Sesuatu yang diwakafkan tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah SAW dari Umar bin Khottob ketika menjelaskan tentang wakaf. Rasulullah SAW bersabda: wakaf itu adalah ditahan asal pokoknya, ia tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi.

Dalam fiqh islam, wakaf harus memenuhi rukun wakaf antara lain wakif (orang yang berwakaf), maukuf alaihi (yang diwakafkan), maukuf bih (pihak penerima wakaf) dan ijab qobul (ikrar wakaf).

Seruan untuk melakukan wakaf nasional sama halnya dengan mengajak kebaikan. Kebaikan ini merupakan relevan dengan ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Namun seyogyanya yang menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana menggunakan dan mendistribusikan harta wakaf ini secara hak dan benar. Jika para penghimpun dana wakaf ataupun yang mengumpulkan dana sedekah dan infak umat Islam melakukan kebohongan dan disalahgunakan, maka azab Allah akan menimpa pemimpin tersebut. Dan bahkan akan berdampak terhadap daerah dan negara yang ia pimpin.

Allah SWT tidak pernah mengingkari janjinya, melalui Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Allah SWT juga mengingatkan bahwa kerusakan di bumi dikarenakan ulah manusia. Prof. Quraish Shihab menafsirkan bahwa yang dimaksud ulah manusia adalah dengan kekuasaannya ia berbuat zhalim dan berkhianat terhadap rakyatnya. Sehingga Allah SWT menghukum manusia di dunia dampak dari perbuatan manusia itu sendiri agar mereka segera bertaubat (kembali di jalan Allah SWT).

Allah SWT berfirman:

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Ar-Rum: 41)

Kesimpulan

Wakaf merupakan salah satu ajaran dari ajaran agama Islam. Ajaran ini sangat mulia di sisi Allah SWT. Orang yang mengajak untuk melakukan gerakan wakaf sama halnya mengajak kebaikan di jalan Allah SWT. Namun Allah SWT sangat murka, jika seseorang yang mengajak kebaikan melalui wakaf namun ia tidak memberikan contoh atau bahkan malah mengkhianati sedekah dan wakaf tersebut dengan cara tidak mempergunakan dana wakaf tersebut secara hak. Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (As-Shaf:2-3)

Daftar referensi (Maroji’)


Fiqih Islam wa Adillatuhu / Wahbah Az-Zuhaili ; Penerjemah, Abdul Hayyie al- Kattani, dkk.

Al qur’an UII Press dan terjemahannya.

Minhajul muslim, Abu Bakar Jabir al Jazair, Madinah, 1998.

Hadis Arbain Imam Nawawi.

https://www.youtube.com/watch?v=8xxVN5ognSw.

https://www.youtube.com/watch?v=p1lQ3PyP8Jo).

(https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/wakaf/).

https://kemenag.go.id/#layanan_publik