Sosialisasi HKI di FPSB UII

Image

Budi Agus Riswandi saat sampaikan HKI di hadapan dosen FPSB UII

”Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten)