Klinik KIP UII Gelar Workshop Metodologi Pengajaran Keterbukaan Informasi Publik
Belum banyaknya masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2010 dan juga belum adanya langkah-langkah konkrit mayoritas Badan Publik dalam mengemban amanat UU KIP seperti : (i) membuat peraturan internal mengenai pelaksanaan UU KIP; (ii) menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); serta (iii) menetapkan daftar informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan, telah mendorong Klinik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Islam Indonesia untuk bergerak.