Beberapa jenis air untuk Thaharah

Sugiyono, 11/11/2024

Thaharah secara bahasa berarti bersuci atau bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis.

Sementara menurut istilah (syara’), Thaharah berarti menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau ibadah lainnya yang mensyaratkan untuk bersuci dengan air atau pengganti air, tayammum.

Secara umum, Thaharah berarti menghilangkan kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan maupun pakaian.

وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan telah dishahihkan oleh Ahmad)

Menjaga kebersihan dalam sebuah hadits disebut sebagian dari iman. Thaharah juga memiliki kedudukan yang paling utama dalam ibadah.

Apabila seseorang sudah memahami dan menjalankan dengan baik, maka ibadahnya akan berjalan dengan lebih baik. Sementara bagi yang belum paham, ibadahnya bisa jadi tidak sah.

Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci.

Ke empat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak mensucikan, dan air mutanajis.

Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg.

Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34)

Ada beberapa jenis-jenis air dalam berthaharah

  1. Air Suci dan Mensucikan

Air yang termasuk dalam kategori ini sering disebut oleh ulama fikih dengan sebutan air Mutlak, yaitu air yang secara alami turun dari langit atau bersumber dari dalam bumi.

Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

 “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Tujuh jenis air tersebut dapat digunakan untuk bersuci selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air tersebut berubah misalnya tercampur benda Najis tertentu.

  1. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan mensucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.

  1. Air Suci Namun Tidak Mensucikan

Pada dasarnya, air ini dzatnya Suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun Najis.

Dalam kategori air ini, terdapat dua jenis lagi yakni jenis air musta’mal dan mutaghayar.

  • Jenis musta’mal, adalah jenis air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menghilangkan Najis tertentu.

Jika air musta’mal ini tidak mencapai dua qullah, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih bisa digunakan untuk bersuci.Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta’mal apabila air yang dipakai untuk bersuci wajib hukumnya.

Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan ketika berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib.

Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal sebab basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunnah.

  • Sedangkan jenis air mutaghayyir adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya dikarenakan bercampur dengan barang Suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

Sebagai contoh: air teh, air kopi, dan lainnya. Namun, hal ini tidak berlaku pada air mineral, sebab air mineral berubah hanya pada namanya untuk keperluan merek dagang dan bisa digunakan untuk bersuci.

  1. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah sifatnya air menjadi berwarna, bau, atau rasa air dikarenakan terkena najis.

Air yang sedikit bila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun air tersebut sifatnya berubah.

Sedangkan air banyak dan mengalir bila terkena najis tidak menjadi mutanajis sifat airnya tetap kemutlak, dalam arti sifat air tidak berubah.

Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan. Wallahu a’alam