sertifikat akreditasi institusi/ universitas
Untuk sertifikat akreditasi institusi perguruan tinggi Universitas Islam Indonesia bisa didapatkan pada link berikut sesuai tahun akreditasi:
# Sertifikat Akreditasi Institusi UII Tahun 2017
# Sertifikat Akreditasi Institusi UII Tahun 2013.
# Sertifikat Akreditasi Institusi UII Tahun 2008.
# Sertifikat Akreditasi Institusi UII sebelum Tahun2008
sertifikat akreditasi FPSB UII (Fakultas Psikologi & Ilmu Sosial Budaya)
# Sertifikat Akreditasi Prodi Psikologi Tahun 2019, Tahun 2014, Tahun 2008, Tahun 2003, Tahun 2000
# Sertifikat Akreditasi Prodi Ilmu Komunikasi Tahun 2019, Tahun 2014
# Sertifikat Akreditasi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Tahun 2016-2021, D3 Bahasa Inggris Tahun 2010-2015
# Sertifikat Akreditasi Prodi Hubungan Internasional Tahun 2018-2023
# Sertifikat Akreditasi Program Magister Psikologi Profesi Tahun 2016-2021
Syarat legalisir Surat/Sertifikat
Akreditasi
(1) Mengajukan pemesanan ke loket pelayanan di Direktorat Layanan Akademik (DLA)
(2) Membayar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) di loket Bank Bukopin Rektorat UII
(3) Waktu proses legalisir minimal 2 (dua) hari terhitung mulai dari tanggal pemesanan
(4) Legalisir dapat diambil di loket pelayanan DLA dengan menunjukkan slip bukti pembayaran.