Layanan Legalisir

Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat/memindai terlebih dahulu data yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini sementara ini HANYA untuk Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya jenjang Strata 1 (S1).
  2. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini.
  3. Pindai surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp6.000 dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon)
  4. Melakukan pembayaran sesuai paket yang dikehendaki (rincian biaya lihat dibawah) ke Bank Mandiri (lihat panduan)
  5. Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
  6. Mengisi formulir berikut: s.id/legalisirfpsb. File dimohon dalam bentuk JPEG atau PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.

NB: permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket.

Formulir layanan legalisir FPSB UII

➲ Paket 1: Legalisir Ijazah (10 Lembar) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah Rp20.000 

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

 

➲ Paket 2: Legalisir Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Transkrip Rp30.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

 

➲ Paket 3: Legalisir Ijazah (10 lembar) & Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah & Transkrip Rp50.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

 

Pusat Layanan Divisi Akademik

Pusat Layanan Divisi Keuangan