Layanan Legalisir
Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat/memindai terlebih dahulu data yang diperlukan sebagai berikut:
- Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini sementara ini HANYA untuk Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya jenjang Strata 1 (S1).
- Unduh file Surat Pernyataan berikut ini.
- Pindai surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp6.000 dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon)
- Melakukan pembayaran sesuai paket yang dikehendaki (rincian biaya lihat dibawah) ke Bank Mandiri (lihat panduan)
- Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
- Mengisi formulir berikut: s.id/legalisirfpsb. File dimohon dalam bentuk JPEG atau PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.
NB: permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket.
➲ Paket 1: Legalisir Ijazah (10 Lembar) sebesar:
-
Legalisir Ijazah Rp20.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)
➲ Paket 2: Legalisir Transkrip (10 bundel) sebesar:
-
Legalisir Transkrip Rp30.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)
➲ Paket 3: Legalisir Ijazah (10 lembar) & Transkrip (10 bundel) sebesar:
-
Legalisir Ijazah & Transkrip Rp50.000
-
Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)