FAQ Layanan Umum dan Rumah Tangga

(Frequently Asked Questions
Kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami terkait layanan Umum dan Rumah Tangga

Observasi dan Wawancara

Cukup isi formulir online melalui link berikut: s.id/Observasi-FPSBUII

✔️ Nama mata kuliah
✔️ Nama dosen pengampu
✔️ Instansi tujuan observasi

Surat akan dikirimkan melalui email penanggungjawab sesuai data yang Anda isi di formulir pengajuan.

Peminjaman Barang Inventaris

✔️ Meja
✔️ Kursi
✔️ Podium
✔️ Proyektor
✔️ Speaker

Kendaraan dinas dapat dipinjam oleh dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mendapat persetujuan resmi dari pimpinan/unit kerja terkait untuk keperluan dinas atau kegiatan institusi.

Datang ke pos satpam ⇨ Meninggalkan identitas resmi (KTM/KTP/Kartu Pegawai) ⇨ Mengembalikan sepeda sesuai waktu yang disepakati.

Peminjaman Ruang

Peminjaman ruangan diajukan dengan mengirimkan surat permohonan melalui email ke: [email protected].
Surat permohonan harus mencantumkan:

  • nama ruang yang akan digunakan;
  • Tanggal dan waktu penggunaan;
  • Jumlah peserta;
  • Nama dan nomor kontak penanggung jawab kegiatan

Jika permohonan disetujui, konfirmasi akan dikirimkan melalui Email/WhatsApp kepada penanggung jawab kegiatan.

Penanggung jawab wajib:
✔️ Mendokumentasikan kondisi ruangan setelah selesai pemakaian
✔️ Mengirimkan dokumentasi tersebut ke nomor WhatsApp Kepala Urusan Rumah Tangga yang tertera dalam Berita Acara Pemakaian Ruang

Secara umum, tidak ada biaya sewa ruangan bagi mahasiswa FPSB UII yang meminjam untuk kegiatan internal kampus.

a. Biaya Teknisi (khusus untuk ruang Auditorium dan Klasikal)
Hari kerja: Rp.75.000
Hari libur: Rp.150.000

b. Biaya Cleaning Service (CS), jika dibutuhkan layanan kebersihan tambahan.
Hari kerja: Rp.30.000
Hari libur: Rp.50.000

✔️ Biaya teknisi hanya dikenakan jika menggunakan Auditorium atau Ruang Klasikal, terutama bila menggunakan fasilitas teknis (seperti sound system, proyektor, dsb).
✔️ Biaya cleaning service dibebankan jika pengguna memerlukan bantuan kebersihan tambahan sebelum atau sesudah kegiatan.

Pembayaran SPP dan Caturdharma

Prosedur Perpanjangan SPP:
1. Ajukan surat ke Wakil Dekan Bidang Sumber Daya.
2. Dalam surat terdapat Identitas Diri, Tanggal Kesanggupan Pembayaran (H+3 dari pengajuan maksimal 30 Juni 2022), dan alasan pengajuan.
3. Surat dikirim melalui email [email protected] dalam bentuk PDF dan ditandatangani oleh pemohon.
4. Silahkan cek secara berkala di UIIGateway menu UIITagihan

Prosedur Dispensasi Caturdharma:

  1. Dispensasi Caturdharma yang dimaksud adalah, penambahan jumlah angsuran Caturdharma menjadi 6 kali angsuran dengan tidak mengurangi jumlah total nilai Caturdharma yang telah ditetapkan.
  2. Mahasiswa wajib tetap membayarkan Caturdharma sesuai dengan tanggal jatuh tempo dengan minimal angsuran Rp. 1.000.000
  3. Ajukan surat ke Wakil Dekan Bidang Sumber Daya format surat dapat di-download di bit.ly/formdispensasicaturdharma
  4. Surat dikirim melalui email [email protected] dalam bentuk PDF dan ditandatangani oleh pemohon.
  5. Tunggu balasan surat lalu lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat balasan