Prodi Komunikasi Kaji Ketertutupan RUU RTRI
Bersama dengan Lembaga Penyiaran Publik “Rumah Perubahan” dan Tifa Foundation, Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar “Menyoal Ketertutupan Rancangan Undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia’, Selasa, 16 Februari 2016 di Kampus UII Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta. Hadir sebagai pemateri antara lain adalah Amir Efendi Siregar (Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media-PR2MEDIA), Dwi Hernuningsih (Dewan Pengawas LPP RRI), Bhekti Nugroho (Korbid Kelembagaan KPI Pusat) dan Hanafi Rais (Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI).
Dalam paparannya berjudul ‘Mengawal Revisi UU Penyiaran dan RTRI’, Amir Effendi Siregar mengkritisi alotnya proses pengesahan RUU RTRI yang sudah dibahas oleh DPR sejak 2014 lalu yang mengakibatkan masyarakat belum bisa mengakses informasi secara lebih maksimal.
Sedangkan Bhekti Nugroho melihat dengan materinya berjudul Urgensi LPP ditengah Dominasi LPS mengkritisi kondisi per-media-an saat ini yang menurutnya sering menyajikan fakta yang berbeda. Hal ini dikhawatirkan merupakan dampak penyalahgunaan medias massa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok termasuk di dalamnya adalah kepentingan politik.
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Dwi Hernuningsih dalam materinya berjudul ‘RTRI: untuk Siapa?’ secara tegas menyatakan komitmennya untuk tetap berpihak pada kepentingan publik dalam proses siaran. Dirinya juga meminta agar para jajaran dan direksi serta seluruh staf tetap komitmen mengarahkan program siaran untuk memegang prinsip-prinsip lembaga penyiaran publik.
Sementara Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Hanafi Rais menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menempatkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagai lembaga yanglebih independen dengan tidak menginduk pada pemerintah. Hanafi juga memberikan keterangan bahwasanya RUU RTRI ditargetkan rampung tahun ini. Semoga..!