FAQ
(Frequently Asked Questions)
Kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami
Layanan Akademik
Bagaimana prosedur ganti nomor WA yang terdaftar di UIIGateway karena nomor WA saya sudah ganti?
Penggantian data nomor kontak bisa menghubungi BSI via whatsApp atau menghubungi urusan Teknologi Informasi Fakultas. Jangan lupa perlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli yang berlaku.
Bagaimana prosedur update data induk mahasiswa yang ada di UIIGateway ?
Update data bisa hubungi petugas universitas (Direktorat Layanan Akademik) atau kirim email ke [email protected]
Bagaimana prosedur penggantian ijazah yang rusak atau hilang?
Ijazah tidak diterbitkan ulang, ijazah yang hilang atau rusak akan diberikan surat keterangan pengganti Ijazah, prosedurnya pengajuan ke Universitas atau lewat email [email protected], dengan melampirkan surat keterangan dari pihak terkait
Bagaimana prosedur tentang penggantian transkrip nilai yang rusak atau hilang?
Pengajuan langsung melalui Divisi Administrasi Akademik fakultas dengan menyertakan syarat (surat kehilangan dari kepolisian atau keterangan rusak) kemudian akan diterbitkan kembali duplikat transkrip nilai yang ditandatangani Dekan.
Terkait dengan pengajuan cuti, apakah harus menyelesaikan tagihan?
Pengajuan Cuti Kuliah melalui UIILayanan di UIIGateway lalu ikuti alurnya, jika disetujui tanpa melunasi tagihannya maka nanti akan ada approval berjenjang oleh Ketua Prodi, Dekan, Direktur DLA, Warek 1 atau ditolak.
Kenapa nilai Pengembangan Diri Qurani saya yang belum kunjung keluar meskipun sudah menyelesaikannya?
Nilai bisa ditanyakan lebih lanjut ke petugas taklim Fakultas untuk dicek kembali
Pengajuan tutup teori melalui link yang ada, proses sampai berubahnya status tutup teori di UIIGateaway berapa lama?
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi maksimal 24 jam kerja
Perihal surat keterangan aktif kuliah, dimana tautan yang bisa diakses?
Pengajuan bisa dengan mengisi formulir di s.id/SKA-FPSBUII atau hubungi petugas Divisi Administrasi Akademik fakultas secara langsung
Perihal status mahasiswa di UIIGateway kapan di-update menjadi lulus setelah mengikuti yudisium? Karena status masih tertulis aktif
Jika persyaratan sudah memenuhi, maksimal 24 jam akan di-update
Bagaimana cara mendapatkan tanda tangan beserta transkrip nilai/KHS beserta cap legalisir?
Untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel silahkan hubungi email prodi masing-masing, untuk legalisir dan stempel dapat langsung ke Divisi Administrasi Akademik
Layanan legalisasi ijazah dan transkrip nilai apakah diurus secara mandiri atau bagaimana? Dan apakah bisa secara online?
Legalisir secara langsung bisa ke Divisi Administrasi Akademik, jika menginginkan secara online silahkan kunjungi website fakultas masing-masing terdapat informasi layanan legalisir online
Izin bertanya, kalau mau minta tanda tangan kaprodi melalui siapa?
Pengajuan silahkan bisa langsung ke masing-masing staf prodi atau melalui email prodi
Apakah ada layanan konseling bagi mahasiswa?
Layanan konseling bisa hubungi Direktorat Kemahasiswaan Universitas atau buka website kemahasiswaan.uii.ac.id