Pentingnya Mendiskusikan Etika Bermedia Sosial

Teknologi komunikasi informasi dalam bentuk media baru, yang berbasis internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia dan dunia. Survei Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) menemukan bahwa pengguna internet di Indonesia pada 2017 adalah 143,26 juta atau sekitar 54,7% penduduk Indonesia. Jumlah ini menurut APJII meningkat dari 2016 yang mencapai 132,7 juta orang. Ini jumlah yang sangat besar.

Akses internet dan media sosial sebagian besar menggunakan smartphone. Di daerah urban, kepemilikan smartphone mencapai 70,96%, di rural urban 45,42%, dan rural 42,06%. Dari total jumlah tersebut, sebagian besar menggunakannya untuk chating (87,13%), media sosial (87, 13%), mesin pencari (74,84%), dan melihat gambar atau video (72,79%). Di tingkat global, lebih dari 25% penduduk dunia sekarang ini tersambung dengan internet. Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan tingkat percakapan di media sosial yang paling aktif dunia.

Teknologi media seperti pedang bermata dua. Pada satu sisi, memudahkan manusia untuk berkomunikasi satu dengan yang lain, mengatasi persoalan ruang dan waktu. Namun, sekaligus, membawa persoalan-persoalan baru. Ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks serta bentuk-bentuk disinformasi lainnya adalah masalah-masalah yang muncul yang ditimbulkan oleh kehadiran media baru berbasis internet. Dengan smartphone standar, seseorang bisa mengambil gambar suatu peristiwa, mengambil gambar seseorang, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dan mengunggahnya di internet. Melalui smartphone pula, seseorang dapat menulis status, tulisan pendek ataupun artikel yang bisa dibagikan ke orang lain secara massal. Tulisan-tulisan itu kadang berisi kisah nyata dan memberikan inspirasi bagi banyak orang. Namun, tidak jarang bahwa tulisan-tulisan yang disebar melalui media sosial bernada ancaman, manipulatif, dan menyimpan maksud-maksud tersembunyi yang jahat. Hoaks atau berita bohong dan disinformasi terjadi karena ketiadaan niat baik dan kejujuran para pengguna media sosial, dan tampaknya akan semakin parah di tahun-tahun politik.

Setiap kehadiran teknologi media baru senantiasa membawa tuntutan etika. Di media massa, ada tuntutan etika jurnalistik, etika periklanan, dan etika penyiaran. Etika dalam bentuk kode etik itu adalah wujud tanggung jawab kebebasan dan profesionalitas. Oleh karena itu, seorang wartawan dapat dipecat jika melakukan pelanggaran parah, misalnya, menulis berita bohong. Pertanyaannya sekarang: bagaimana dengan pengguna media sosial? Tuntutan etika seperti apa yang dapat disematkan kepadanya? Berbeda dengan pekerja profesional, para pengguna media sosial tidak mempunyai asosiasi profesi, tidak terikat pada kode etika tersentu, tapi mempunyai kemampuan mengerjakan hal-hal yang dulunya hanya dapat dilakukan oleh profesional. Oleh karena itu, dalam konteks ini, diskusi mengenai etika media sosial ini menjadi penting.

Ada banyak isu yang dapat didiskusikan terkait dengan keberadaan media sosial ini, diantaranya adalah isu-isu privasi, hak cipta, pornografi, pluralisme dalam kehidupan global, dan masih banyak lagi. Termasuk disinformasi dan atau penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Kiranya, seluruh praktik komunikasi dan terutama dalam penggunaan media sosial tidak bisa tidak dilepaskan dari tuntutan etis agar komunikasi dan kehidupan bersama menjadi jauh lebih baik.

Penulis: Dr. H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Si., M.Ag., Psikolog